DP2KBP3A KSB Berkomitmen Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) sangat berkomitmen untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk melakukan pendampingan terhadap perempuan yang telah menjadi korban kekerasan tersebut.

Sulastri S.Km selaku Kabid pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada DP2KBP3A KSB yang ditemui media ini dalam ruang kerjanya mengakui, jika mengacu pada data yang dimiliki saat ini, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan baru 1 laporan yang diterima. “Memang setiap tahun tidak banyak kasus kekerasan perempuan yang terjadi,” ucapnya.

Disampaikan Sulastri, untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan harus melibatkan semua orang dalam lingkungan masyarakat dengan cara memberikan pemahaman bahwa kekerasan adalah pelanggaran hak asasi manusia untuk keselamatan. kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah dengan memperkuat akses perempuan pada hak asasi dan sumber daya dasar,” katanya.

Masih keterangan Sulastri, pada tahun lalu memang ada beberapa kasus kekerasan perempuan yang diterima DP2KBP3A KSB, namun sebagian terjadi diluar daerah dan korban diketahui Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Ada beberapa orang PMI yang menjadi korban saat berada diluar negeri, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun tidak diberikan hak sebagai pekerja,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Sulastri juga mengaku jika pihaknya cukup konsen untuk mengajak perempuan yang menjadi korban kekerasan agar berani menyampaikan laporan, agar pelaku bisa diberikan hukuman yang setimpal. “Memang menjadi persoalan sendiri yang kami alami, dimana perempuan yang menjadi korban tidak memberikan laporan, bahkan yang sudah melapor justru dicabut kembali,” ungkapnya.

Kasus kekerasan yang biasanya dicabut kembali adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dimana perempuan yang menjadi korban harus mencabut laporan saat suami minta rujuk kembali. “Kalau pelapor menarik kembali laporannya, maka kasus dimaksud tidak bisa diproses lebih lanjut, padahal untuk memberikan efek jera sebaiknya dilanjutkan, meskipun berakhir dengan komitmen untuk tidak melakukan lagi tindakan kekerasan,” tandasnya.

Sebagai informasi, ada beberapa hal yang dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan yang terjadi pada perempuan, melakukan kampanye anti kekerasan secara terus menerus bisa mendorong individu atau kelompok untuk lebih menyadari tentang akibat dari kekerasan secara umum, menyelesaikan masalah secara bijak, adil dan bersihnya penegakan hukum, karena pada prinsipnya kekerasan terhadap perempuan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan kekerasan berbasis gender yang bisa mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, seksual atau mental perempuan, termasuk ancaman tindakan sejenis, pemaksaan. **