Disnakertrans KSB Identifikasi Pekerjaan Berstatus “Blacklist”

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah mulai melakukan identifikasi pekerja yang dinyatakan status bermasalah atau “Blacklist” dari PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) selaku perusahaan pengelola dan pengoperasi tambang batu hijau sebelumnya.

“Kami sekarang sedang mendata siapa saja pekerja lokal KSB yang dinyatakan bermasalah oleh PT. NNT saat menjadi penambang di site batu hijau,” kata Tohiruddin, SH selaku kabid tenaga kerja pada Disnakertrans KSB saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.

Disampaikan Tohir sapaan akrabnya, identifikasi dan pendataan pekerjaan “blacklist” itu sendiri sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para pencari kerja yang pernah dinyatakan bermalah. “Bagi yang merasa ditetapkan sebagai pekerjaan blacklist atau earliest oleh perusahaan saat itu, bisa langsung mendatangi Disnakertrans untuk melakukan pendataan diri,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Tohir tidak membantah jika pemerintah sedang berupaya untuk bisa melakukan pemutihan atas status dimaksud, sehingga kembali memiliki kesempatan bekerja dalam areal lingkar tambang. “Hasil pendataan itu sendiri dijadikan bahan rapat bersama dengan pihak PT. AMMAN selaku perusahaan yang melanjutkan pertambangan diareal Batu hijau,” tuturnya.

Masih keterangan Tohir, tingkat kesalahan pekerja sampai diberikan status itu sendiri diketahui bervariasi, dimana ada yang dinyatakan kesalahn ringan, sedang dan berat. “Seiring waktu yang sudah cukup lama, yang memiliki kesalahan ringan mungkin bisa langsung diputihkan. Sementara yang sedang dan berat harus ada opsi untuk bisa diputihkan juga,” tegasnya.

Rencana lain yang sedang dikonsep Disnakertrans KSB saat ini, perusahaan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) atau indikator menjadi pijakan sebelum pekerja dimaksud diberikan status bermasalah. “Pemerintah tidak pernah dilibatkan oleh pihak perusahaan terkait dengan mengeluarkan status bermasalah. Hal itu tidak boleh lagi kembali terjadi,” harapnya.

Terakhir Tohir menegaskan bahwa Disnakertrans KSB telah membentuk tim khusus yang akan mengawal proses pemutihan terhadap tenaga kerja, termasuk akan memastikan proses perekrutan tenaga kerja harus tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2010 tentang perekrutan tenaga kerja lokal. **