Distan KSB Akui Ada Larangan Datangkan Hewan Luar Pulau Sumbawa

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pertanian (Distan) mengakui jika masih berlaku larangan mendatangkan hewan dari luar pulau Sumbawa, meskipun hewan dimaksud akan dijadikan hewan qurban pada perayaan Idul Adha Juli mendatang.

Iwan Irawan, S.Pi, M.Si selaku kabid peternakan pada Distan KSB saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya mengaku, jika kebijakan itu sebagai upaya serius pemerintah mengantisipasi adanya hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). “Masih dilarang untuk mendatangkan hewan ternak berkuku genap atau yang berpotensi terkena PMK,” ucapnya.

Masih keterangan Iwan sapaan akrabnya, pemberlakuan kebijakan itu sebanding dengan ketersediaan hewan kurban di daerah ini, jadi berapapun kebutuhan masyarakat terhadap hewan untuk dijadikan kurban sangat tersedia. “Kita masih memiliki stok yang cukup banyak, jadi tidak perlau khawatir bagi yang ingin memotong hewan kurban,” lanjutnya.

Meskipun kebijakan itu dicabut, dirinya tidak yakin akan ada warga yang sengaja mendatangkan hewan kurban dari pulau Lombok, mengingat harga jual saat ini tidak beda dengan transaksi penjulan hewan ternak di Pulau Sumbawa. “Ayo kita beli saja hewan ternak lokal untuk disembelih pada hari raya nanti dan kami dari pemerintah menjamin tidak ada yang terjangkit penyakit,” ungkapnya.

Meskipun saat ini masih dinyatakan bebas dari PMK, Iwan memastikan Distan tetap melakukan pengawasan serta pemantauan secara langsung terhadap hewan ternak warga. Jika ada indikasi bisa langsung diberikan tindakan. “Memang hewan yang positif PMK bisa dikonsumsi, namun penyakit tersebut harus diantisipasi karena dapat menyebabkan kematian terhadap ternak tersebut,” akunya.

Menyinggung soal antrax, Iwan memastikan bahwa KSB termasuk menjadi daerah yang masih dalam status aman atau tidak pernah ada kasus yang mencuat, meskipun pemeriksaan berkala terhadap hewan dimaksud tetap intens dilakukan. “Kami butuh peran aktif petani ternak itu sendiri untuk memberikan laporan, jika mengetahui ada indikasi penyakit terhadap hewan ternak dapat langsung memberikan laporan,” tandasnya. **