TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Penulis : Aan Endaniyar Saputra

Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi

Universitas Teknologi Sumbawa

Pelayanan masyarakat yang makin meningkat dan berkualitas selalu menjadi perhatian publik. Sejalan dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik ini publik juga membutuhkan transparansi keuangan. Transparansi keuangan diartikan sebagai penyampaian informasi keuangan kepada masyarakat luas (warga), dalam rangka pertanggungjawaban pemerintah, kepatuhan pemerintah terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan meningkatkan efektifitas pengawasan masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan

Dapat dipastikan banyak orang yang bertanya mengapa keuangan yang dikelola suatu lembaga publik harus transparan atau terbuka untuk diketahui warganya? Ada beberapa penjelasan yang dapat menerangkan mengapa transparansi keuangan lembaga publik sangat penting:

Pertama, untuk meningkatkan kepercayaan (trust). Pemerintah yang terbuka menyampaikan informasi keuangan kepada publik lebih dipercaya dibanding pemerintah yang relatif tertutup. Pemerintah yang tertutup dengan informasi keuangan dapat dinilai warga memiliki setumpuk rahasia penyelewengan keuangan. Pemerintah menutup informasi keuangan dapat diduga kurang berkompeten dalam mengelola dan melaporkan keuangan. Umumnya. pemerintah yang tertutup tidak dapat menjelaskan mengapa kinerja pembangunan mereka buruk dan tidak berhasil.

Kedua, untuk meningkatkan pengawasan masyarakat (controlling). Untuk mengefektifkan pelaksanaan pembangunan warga perlu disertkan dalam pengawasan, dan pengawasan masyarkat ini akan efektif bila warga masyarakat mendapat informasi tentang pembiayaan program/kegiatan. Pemerintah mempunyai keterbatasan dalam melakukan mengawasan program dan kegiatan, dan untuk itu membutuhkan dukungan warga masyarakat. Warga masyarkat dapat menilai dan memberikan masukan untuk berbagai kekurangan atau kelalaian pelaksanaan program/kegiatan di bila pemerintah transparan dalam penyampaian informasi keuangan program/kegiatan.

Ketiga, bahwa warga berhak untuk mendapatkan informasi dan hak untuk mengetahui (right to inform and right to know). Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”. Hak-hak warga negara menjadi perhatian dan ukuran kualitas demokrasi di setiap negara. Warga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dan mengetahui kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung berdampak pada kehidupan warga dan masyarakat. Keuangan yang dialokasi pemerintah juga harus diinformasikan secara terbuka (transparan) agar warga dapat menilai kecukupan atau kekurangan untuk membiayai kebijakan, program, dan kegiatan.

Definisi transparansi didapatkan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahunm 2004 (PP24/2004) yang telah diganti melalui PP71/2010. Dalam kedua peraturan ini ditemukan batasan ”transparansi”: Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang undangan. Definisi ini menegaskan bahwa transparansi keuangan merupakan wujud keterbukaan informasi keuangan kepada publik. Makna yang terkandung bahwa pemerintah sebagai badan publik harus menyediakan informasi kepada publik. Pertanyaan berikut muncul tentang alasan ”mengapa pemerintah harus transparan kepada warga/masayarakat?”

Regulasi menjelaskan beberapa alasan yang mengharuskan badan publik transparan dalam hal informasi kepada warga masyarakat. Alasan-alasan ini diatur dalam Pasal 3 UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Regulasi transparansi keuangan juga menjelaskan bahwa ada dalam 3 tahapan siklus keuangan yaitu: tahapan penganggaran, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan.

Ketentuan yang mengharuskan transparansi dalam tahapan penganggaran (penyusunan APBD) diatur dalam Pasal 103 Permendagri 13 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa;

  1. Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah;
  2. Rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat;
  3. Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan;
  4. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Pengaturan transparansi dalam tahap pelaksanaan anggaran dapat ditemukan dalam Permendagri 13 tahun 2006, khususnya pada pasal yang mengatur Pengendalian Internal

  1. Dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya.
  2. Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai pencapaian tujuan pemerintah daerah yang tercermin dari keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan serta dipatuhinya peraturan perundang-undangan.
  3. Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
    (1)  terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat,

(2)  terselenggaranya penilaian risiko,

(3)  terselenggaranya aktivitas pengendalian,

(4)  terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi, dan

(5)  terselenggaranya kegiatan pemantauan pengendalian.

Dalam Pasal 19 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara diatur bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum. Laporan hasil pemeriksaan ini tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Regulasi lain yang mengatur transparansi dapat ditemukan dalam
PP 3/2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (ILPPD).

Desakan transparansi keuangan dalam satu dekade terakhir makin menguat karena beberapa faktor. Faktor pertama ialah tuntutan publik untuk peningkatan efisiensi dan efektifitas belanja. Publik semakin sadar bahwa kebijakan yang dijalankan pemerintah termasuk kebijakan belanja harus mendapat pengawasan ketat, karena hanya dengan pengawasan yang baik pemerintah semakin berhati-hati dalam merencanakan dan melaksanakan belanja. Faktor kedua, bahwa warga semakin sadar untuk berperan dalam mengawasi dan mendorong pemberantasan korupsi. Berbagai regulasi telah memberi peluang kepada warga ikut menyuarakan pemberantasan korupsi. Faktor ketiga, transparansi keuangan juga semakin dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. Faktor keempat ialah ditetapkannya perundangan tentang keterbukaan informasi publik – KIP (UU 14/2008). Faktor kelima ialah kebebasan menyatakan pendapat. Dalam dunia demokrasi sekarang ini kebebasan menyatakan pendapat semakin disadari oleh banyak orang. Dengan semakin luasnya kebebasan menyatakan pendapat, maka diperkirakan warga yang sadar dan menuntut hak memperoleh informasi akan semakin meningkat di masa yang akandatang.

Transparansi telah diatur dalam sejumlah regulasi dan perlu mendapat perhatian dan dipatuhi pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah daerah. Transparansi keuangan juga merupakan sarana penyampaian informasi keuangan secara terbuka oleh pemerintah daerah kepada warga masyarakat dengan tujuan untuk menilai kinerja keuangan pemda, meningkatkan pengawasan, dan partisipasi warga dalam pembangunan.