KPU KSB Minta PPK Fokus Persiapkan Sekretariat Dan Perangkat

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) telah melantik dan mengambil sumpah terhadap 40 orang yang terpilih sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membantu menyukseskan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

“Kami sudah meminta kepada anggota PPK pada semua kecamatan, agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan terkait dengan sekretariat, termasuk penunjukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi sekretaris PPK dalam rangka membantu kerja administrasi keuangan bagi PPK,” ucap Herman Jayadi S.Ap selaku komisioner KPU KSB yang mengkoordinir divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, parmas dan SDM saat dikonfirmasi media ini kemarin.

Dikesempatan itu HJ sapaan akrabnya berharap pada semua PPK, dalam pekan ini sudah ada fasilitas kecamatan yang menjadi calon sekretariat, termasuk telah melakukan pengusulan ASN sebagai sekretaris. “Kami sudah minta PPK untuk fokus mempersiapkan sekretariat dan perangkat beserta aparatur,” lanjutnya sambil mengingatkan bahwa sekretariat adalah fasilitas pemerintah, karena memang tidak tersedia anggaran untuk penyewaan.

Masih keterangan HJ, selain fokus mempersiapkan sekretariat beserta fasilitas penunjang, seluruh anggota PPK diharapkan terus meningkatkan kompetensi dengan mengenal dan mengetahui apa yang menjadi Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai PPK sesuai Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 21.

Sebagai informasi untuk tugas PPK adalah, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU menyampaikan daftar pemilih kepada KPU, menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU, menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan, mengumumkan hasil rekapitulasi, membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan menyerahkan kepada saksi peserta pemilu Panwaslu Kecamatan dan KPU, termasuk melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu.

Sementara wewenang PPK adalah mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk  kewajiban PPK adalah membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS dan DPT, menyelenggarakan pemilu, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan, menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU paling lama 45 hari setelah pemungutan suara. **