Bawaslu KSB Harapkan AGR Ikut Dalam Patroli Pengawasan Pemilu

Taliwang, – Patroli pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam rangka memastikan keterpenuhan hak pilih masyarakat, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu-KSB) berharap pada semua Agen Gotong Royong (AGR) yang merupakan komponen masyarakat rekrutan pemerintah KSB untuk ikut dalam patroli pengawasan.

“Patroli pengawasan merupakan bagian dari kesiapan Bawaslu secara nasional dalam mengawal hak pilih atau memastikan masyarakat yang telah mempunyai hak pilih benar-benar masuk dalam daftar pemilih dan nantinya dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” ucap Gufran S.Pdi, MM,Inov selaku komisioner Bawaslu KSB.

Gufran mengakui bahwa kegiatan patroli pengawasan dilakukan, lantaran Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan secara melekat terhadap kinerja Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) saat melakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit). “Kita butuh peran AGR untuk membantu menyampaikan kepada masyarakat, agar memastikan diri telah tercoklit oleh petugas,” lanjutnya.

Harapan pelibatan AGR itu sendiri telah disampaikan Bawaslu KSB saat melakukan koordinasi dengan jajaran pemerintah KSB. “Kami sudah membangun komunikasi serta koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil),” akunya.

Masih keterangan Gufran, ikhtiar yang dilakukan Bawaslu dalam rangka memastikan hak pilih masyarakat itu sendiri akan maksimal, jika calon pemilih itu sendiri terlibat atau menyampaikan kepada petugas. “Kami harap masyarakat turut terlibat mengawasi seluruh tahapan Pemilu serta turut memastikan sudah didatangi Pantarlih untuk di Coklit serta mengecek nama masing-masing apakah telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, jika pengawasan  tahapan  pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Republik Indonesia Menginstruksikan untuk melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama  masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. **