Taliwang, – Patroli pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB), dalam mengawal hak pilih atau memastikan masyarakat yang telah mempunyai hak pilih telah masuk dalam daftar pemilih, menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih khusus Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Gufran S.Pdi, MM,Inov selaku komisioner Bawaslu KSB mengakui telah melakukan rekapitulasi hasil temuan selama tahapan Coklit, diantaranya, dari total pemilih yang diuji petik sebanyak 28.850 orang, diketahui ada 2.336 orang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau 26.514 orang saja yang memiliki KTP-el.
Lanjut Gufran, jajaran Bawaslu KSB yang ada di kecamatan Maluk, Kecamatan Sekongkang dan Kecamatan Poto Tano menemukan ada 55 Kepala Keluarga (KK) yang telah di coklit oleh petugas, tetapi tidak ditempelkan stiker. “Ada juga yang belum dicoklit tapi sudah ditempelkan stiker, sehingga Bawaslu melalui Panwascam langsung memberikan saran perbaikan secara lisan,” ungkapnya.
Meskipun telah diberikan saran perbaikan dari Panwascam terkait penempelan stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit, namun pantarlih tidak melaksanakan. Alasannya, pantarlih kesulitan untuk menempel stiker, karena alamat tempat tinggal pemilih yang bersangkutan berbeda dengan alamat KTP-el, sehingga atas arahan PPK pemilih tersebut tidak ditempelkan stiker.
Selain itu yang menjadi temuan Bawaslu adalah, diketahui ada 530 orang pemilih yang belum ditemui atau ditemukan sehingga pantarlih tidak dapat melakukan coklit. Pemilih tersebut sangat berpotensi tidak dihapus dan akan dipertahankan dalam Form A Daftar Pemilih dengan keterangan pemilih data sesuai.
Dari hasil pengawasan proses coklit, Gufran mengaku sudah mengupayakan fungsi pencegahan terhadap potensi permasalahan yang akan muncul, sehingga meminta semua jajaran Panwaslu Kecamatan untuk memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan masing-masing tingkatan baik secara lisan maupun tertulis. “Bawaslu sebatas menyarankan, jika tidak dilaksanakan maka jelas ada konsekuensinya, misal penyusunan daftar pemilih cacat prosedur, bisa jadi DPS tidak dapat ditetapkan karena harus menuntaskan beberapa poin yang menjadi kewajiban coklit,” ungkapnya.
Sebagai informasi, jika pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu tahun 2024 dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Republik Indonesia Menginstruksikan untuk melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. **