Bawaslu KSB Minta PT. AMNT Untuk Pastikan Hak Pilih Karyawan

Taliwang, – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menguatkan koordinasi dengan managemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), agar semua pekerja yang masuk kerja saat hari pencoblosan, tetap dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu serentak 2024 mendatang.

Gufran S.Pdi, MM.Inov selaku komisioner Bawaslu KSB kepada media ini menegaskan, jika tidak ada seorangpun atau perusahaan yang dapat menghalangi pemilik suara untuk memberikan hak politiknya. “Kami minta managemen PT. AMNT memastikan hak pilih para pekerja dapat tersalurkan, sehingga mendorong untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan KPU setempat,” ucapnya.

Dikesempatan itu Gufran mengingatkan kepada managemen PT. AMNT, jika ada regulasi yang mengatur tentang kewajiban pekerja untuk memberikan hak suara dan perlu juga diketahui, jika perintah untuk melakukan pekerjaan pada hari pemilihan umum jangan sampai menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya. Bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 jo UU 7 tahun 2017.

Lanjut Gufran, jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk memilih, maka dapat diancam dengan pidana. Aturan pidana itu termuat dalam Pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya adalah perbuatan pidana,” tegasnya.

Terkait hak pilih pekerja lingkar tambang, Rahmad Riadi S.Sos.I, M.Si selaku komisioner KPU KSB yang mengkoordinir divisi perencanaan, data dan informasi mengakui ada potensi pemilih dalam lingkar tambang. “KPU KSB sudah membangun komunikasi dengan managemen PT. AMNT dan semoga semua pekerjan tetap dapat memberikan hak pilih ada Pemilu mendatang,” ungkapnya.

Soal opsi dengan membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus belum bisa diberikan kepastian, lantaran masih ada pembicaraan lanjutan antara KPU KSB dengan pihak menejemen, terutama untuk mengetahui jumlah pekerjan yang akan bekerja saat hari pencoblosan. **