Dinas Perkim KSB Verifikasi Penerima Program Bantuan Rehab dan Bangun Baru RTLH

Taliwang, – Jumlah rumah yang akan mendapatkan program bantuan rehabilitasi dan bangun baru di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat terbatas, sehingga Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) selaku leading sektor harus melakukan verifikasi secara ketat, sehingga yang ditetapkan sebagai penerima memang sesuai indikator dan persyaratannya.

“Kami masih melakukan verifikasi dengan mengecek langsung Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diusulkan sebagai penerima program, baik untuk direhab maupun bangun baru, sehingga belum bisa diumumkan lokasi pelaksanaan program dimaksud,” kata Ir H M Alimin selaku kepala Dinas Perkim saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.

Masih keterangan H Alimin, verifikasi dengan mengecek langsung sangat penting, karena bukan hanya sebagai dasar bagi Dinas Perkim untuk mengusulkan masuk dalam program kepada pimpinan daerah, tetapi juga sebagai bahan memilah dari usulan yang cukup banyak. “Usulan melalui proposal yang diterima Dinas Perkim cukup banyak, sementara jumlah program terbatas, jadi harus lebih ketat seleksi dilakukan,” tuturnya.

Dikesempatan itu H Alimin mengingatkan, program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bertujuan untuk memperbaiki hunian tak layak huni. Sementara Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), tujuannya bedah rumah baru pengganti hunian rusak total atau membangun hunian di atas kavling tanah matang.

Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni, struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh, rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni, area lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat, aspek utilias tak terpenuhi, ditandai dengan tidak adanya sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Selain itu, memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah dan bukan tanah sengketa, belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni, tempat tinggal sekarang merupakan satu-satunya rumah milik pendaftar, belum pernah mendapat bantuan pemerintah untuk perumahan.

H Alimin sebelumnya menyampaikan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, telah tersedia anggaran untuk 20 unit rumah pekerjaan rehab, sementara pekerjaan bangun baru rumah justru lebih sedikit, sehingga pada usulan APBD Perubahan diminta anggaran pekerjaan bangun baru rumah RTLH sebanyak 50 unit, sementara pekerjaan rehab jauh lebih banyak.  “Cukup besar biaya yang diusulkan Dinas Perkim untuk tambahan RTLH yang akan ditangani dalam bentuk rehab dan bangun baru, karena biaya untuk pekerjaan rehab sebesar Rp. 17,5 juta, sementara pekerjaan bangun baru sebesar Rp. 35 juta,” terangnya. **