Kasus Perusda, Kejaksaan KSB Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka

Taliwang, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menaikkan status penangangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) dari penyelidikan menjadi penyelidikan, bahkan diakui telah mengantongi nama sebagai calon tersangka yang merugikan negara sekitar Rp. 3 miliar tersebut.

Dr Titin Herawati Utara, MH selaku Kepala Kejaksaan (Kajari) KSB saat dihadapan sejumlah wartawan menegaskan, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap 13 orang sebagai saksi, termasuk pengecekan dokumenm, sehingga dalam ekspose menyatakan layak untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, sesuai surat perintah penyidikan Nomor 01/N2.16/FD1/03-2023 tanggal 31 Maret 2023. “Semoga proses berjalan lancar, sehingga dugaan dalam kasus perusda dapat segera diketahui bersama,” ucapnya.

Dr Titin dikesempatan itu juga mengakui bahwa potensi kerugian negara dalam perkara Perusda sekitar Rp 3 miliar, namun untuk kepastian akan meminta bantuan dari BPKP supaya melakukan audit dan perhitungan. “Tersangka dalam kasus ini akan disangkakan dalam perkara pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 dan pasal 64 KUHP,” lanjutnya.

Dihadapan wartawan Dr Titin mengingatkan bahwa dugaan kasus korupsi pada Perusda berawal dari adanya penyertaan modal oleh pemerintah KSB melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 – 2021. Dalam dua kali penyertaan modal itu, pemerintah KSB telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 3 miliyar untuk dikelola Perusda. “Diduga ada penyalahgunaan terhadap anggaran dari penyertaan modal tersebut,” tegasnya.

Kajari perempuan pertama di pulau Sumbawa itu tidak membantah, jika ada temuan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal tersebut. “Jika mengacu pada hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi, ada keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal itu, namun pihak kejaksaan belum bisa mengungkap secara rinci,” akunya.

Menyinggung soal tersangka dalam kasus yang merugikan negara itu, Kejari mengakui bahwa untuk sementara ada 2 nama yang telah dikantongi, tetapi tidak tertutup kemungkinan bisa terus bertambah mengikuti perkembangan penyidikan. “Kami masih mendalami peran sejumlah orang, namun yang menguat sementara ada 2 orang sebagai calon tersangka,” tuturnya.

Ditambahkan M Herris Priyadi selaku Kasi Intel Kejaksaan KSB, penyidik akan segera berkoordinasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus yang juga melibatkan pihak swasta tersebut.

Terkait dengan tersangka, Herris mengingatkan bahwa penyidik harus tetap memegang prinsip kehati-hatian dan wajib menunggu alat bukti yang cukup sebelum melakukan penetapan tersangka. “Jangan terus mendorong kami untuk berspekulasi menyebut inisial atau kode yang mengarah pada identitas calon tersangka,” elaknya. **