Bupati KSB Terima Kunjungan Direktur Kerjasama Keimigrasian Kemenkumham

Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM bersama sejumlah pejabat, menerima kunjungan rombongan dari Kementerian Hukum dan Hak Asisi Manusia (Kemenkumham) yang Drs Heru Tjondro, MH selaku Direktur Kerjasama Keimigrasian Direktorat Jendral Kementrian Hukum dan HAM RI, pada Rabu 3/5 kemarin di kantor Bupati kompleks KTC.

Mengawali sambutannya, Bupati KSB mengucapkan selamat datang kepada semua rombongan di tana Pariri Lema Bariri dan mengingatkan bahwa KSB saat ini masih berumur 20 tahun, namun sedikit demi sedikit instansi vertikal sebagai otonomi daerah sudah bisa diwujudkan. “Organisasi vertikal sudah kami penuhi, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Kodim 1628/KSB, Imigrasi, Pengadilan Negari dan terkahir Lapas,” ucapnya.

Dikesempatan itu H Firin mengakui bahwa pemerintah KSB butuh keberadaan Unit kerja kantor (UKK) Keimigrasian, karena menjadi wujud pendekatan layanan keimigrasian kepada masyarakat. “Unit Ini adalah hasil audiensi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar yang menghasilkan Perjanjian Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Pemerintah KSB,” bebernya.

Dalam rangka mendekatkan pelayanan keimigrasi dengan masyarakat Sumbawa Barat. Kantor imigrasi akan selalu dikunjungi pelanggan yang bisa dilayani, secara prinsip pembangunan kantor imigrasi tetap kami dukung. “Mudahan-mudahan kehadiran Direktur Keimigrasian Direktorat jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi pertanda yang baik untuk Kabupaten Sumbawa Barat, walaupun Sumbawa Barat akan naik ke kelas berapapun tetap kami terima dan dukung,” tuturnya.

Perjanjian kerjasama ini akan bisa meningkatkan silaturahmi dengan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam bentuk embrio dari kantor imigrasi. Rapat penyusunan PKS (UKK) merupakan perjanjian yang diperpanjang dari tahun 2019. Sebelumnya, kami menerima laporan dari kepala kantor imigrasi Sumbawa Besar. PKS tahun 2019 tersebut sudah habis, maka akan diperpanjang dan ditindak lanjuti kembali.

Heru Tjondro, MH selaku Direktur Kerjasama Keimigrasian menghormati pendekatan pembangunan imigrasi di KSB. Dia juga membacakan, peraturan dirjen imigrasi terkait UKK. “”emoga dengan PKS ini, dapat meningkatkan sinergitas antara Pemda KSB dan imigrasi untuk memberikan dan mendekatkan pelayanan publik bagi kepentingan masyarakat,” urainya.

Heru Tjondro juga mendukung keberadaan kantor imigrasi di KSB. Diakhir sambutan, dilakukan pemaparan terkait proses pembentukan UKK. Devisi Keimigrasian Direktorat Keimigrasian menyampaikan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh Pemda KSB untuk membangun UKK menjadi kantor imigrasi Sumbawa Barat. “Untuk saat ini ada yang belum dipenuhi, sehingga pembentukan UKK menjadi kantor imigrasi di KSB belum bisa dipenuhi,” terangnya. **