Disnakertrans KSB Akui Sudah Berikan Layanan “Tanpa Batas Waktu’

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengklaim telah memberikan layanan tanpa batas waktu atau non stop 24 jam. Langkah itu sebagai bentuk menghadirkan pemerintah terhadap masyarakat sebagai tenaga kerja.

“Pelayanan soal tenaga kerja bukan hanya saat jam kantor, tetapi setiap ada laporan yang diterima akan langsung ditindak lanjuti, baik dengan berkoordinasi internal maupun dengan perusahaan dimaksud,” kata Mars Anugerainsyah, S.Hut, M.Si yang kini menjabat sebagai sekretaris Disnakertrans KSB, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.

Diingatkan Mars sapaan akrabnya, komitmen memberikan layanan tanpa batas waktu harus dilakukan pihaknya, mengingat persoalan ketenagakerjaan cukup komplek. “Kami memiliki komitmen yang sama dalam lingkup Disnakertrans KSB, dimana harus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat selaku tenaga kerja maupun pencari kerja. Salah satunya dengan tidak ada pembatasan waktu,” tegasnya.

Hal penting lain yang disampaikan Mars, komitmen pemerintah KSB melalui Disnakertrans KSB harus didukung oleh para tenaga kerja itu sendiri, agar tidak ragu dan takut menyampaikan persoalan apapun yang dihadapi. “Kami memberikan jaminan kerahasiaan atas identitas pekerja yang menjadi pelapor, jadi tidak perlu takut dan ragu mendatangi Disnakertrans,” janjinya.

Dikesempatan itu Mars sapaan akrabnya mengakui, persepsi yang muncul selama ini bahwa tugas pokok dan fungsi Disnakertrans KSB hanya persoalan ketenagakerjaan pada lingkar tambang, padahal cukup besar tanggung jawab terkait dengan masyarakat, termasuk pekerja yang berada diluar negeri. “Jika ada pekerja yang saat ini berada diluar negeri mengalami kekerasan atau tidak dibayarkan gaji juga menjadi tanggung jawab Disnakertrans untuk membantu menyelesaikan,” lanjutnya.

Disaat itu Mars kembali mengingatkan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh. Menurutnya, semua perusahaan yang beroperasi telah melaksanakan kewajiban sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. “Sampai sekarang belum ada laporan dari pekerja, jika belum mendapatkan THR dari perusahaanmasing-masing,” ungkapnya. **