Timsel Menggelar Sosialisasi Seleksi Calon Anggota Bawaslu KSB

Taliwang, – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) yang ada saat ini dalam waktu dekat berakhir masa kerja, sehingga harus dilakukan seleksi kembali untuk mencari pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) untuk periode selanjutnya. Terkait dengan agenda tersebut, Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota pulau Sumbawa (zona 2) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi Bumi Pariri Lema Bariri untuk melakukan sosialisasi tahapan dan persyaratan.

Rachman Ansori S.Sos, M.S.E selaku sekretaris timsel pada kesempatan itu menegaskan, semua orang memiliki kesempatan dan hak yang sama dalam proses seleksi anggota Bawaslu KSB. “Sosialisasi yang kami laksanakan sebagai bentuk ajakan kepada siapa saja yang memiliki keinginan sebagai pengawas untuk ikut berkompetisi dan dipastikan seluruh proses terbuka dan tanpa biaya apapun,” tegasnya.

Hal penting yang disampaikan Rachman Ansori, timsel akan bekerja sesuai regulasi dan ketentuan, termasuk petunjuk yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia (RI), jadi tidak mengenal ada titipan atau menggunakan rekomendasi dari kelompok atau organisasi tertentu. “Timsel yang diberikan kepercayaan adalah para akademisi, jadi akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dikesempatan itu Rachman Ansori juga membeberkan, bahwa tahapan pendaftaran dimulai pada Senin 29/5 (hari ini, red) sampai pada 7 Juni mendatang. Jika pada waktu penutupan jumlah peserta kurang dari 24 orang serta kurang 30 persen keterwakilan perempuan, maka timsel akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran. “20 Juni jadwal pengumuman hasil penelitian berkas administrasi, kemudian berlanjut sampai 7 Juli adalah jadwal masukan dan tanggapan masyarakat terhadap para peserta dan sehari setelah itu dilaksanakan tes tulis,” bebernya.

Sebagai informasi, persyaratan calon secara umum sudah sangat jelas, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Selain itu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, termasuk mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi dan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu. “Dokumen dalam bentuk surat pernyataan atau pendukung yang disyaratkan harus terlampir saat melakukan pendaftaran,” lanjutnya. **