PPDB SD Digelar Luring, Dikbud KSB Minta Sekolah Patuhi Juknis

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), telah mendistribusikan Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang mengatur tentang tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Hal itu sebagai acuan dalam pelaksanaan seleksi Luar Jarigan (Luring) atau manual.

“Kami berharap semua satuan pendidikan yang akan melaksanakan PPDB tidak membuat kebijakan tersendiri diluar Juknis, apalagi sampai melanggar syarat serta ketentuan yang berkaitan dengan zonasi, termasuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua,” kata Muhlisin Sahdi, S.Pd, M.Eng selaku kabid pembinaan SD, saat dikonfirmasi media ini.

Disampaikan Icin sapaan akrabnya, persyaratan yang ditetapkan dalam juknis harus benar-benar dijadikan acuan, seperti tidak boleh melakukan tes membaca, menulis dan/atau berhitung. Selanjutnya, sekolah harus memprioritaskan dan wajib menerima peserta didik berusia 7 tahun. “Paling rendah usia 6 tahun pada 1 Juli, kecuali calon siswa bersangkutan memiliki kecerdasan atau bakat istimewah dan memiliki kesiapan psikis, maka bisa berusia kurang dari 6 tahun,” ucapnya.

Catatan penting yang perlu juga menjadi perhatian bagi seluruh sekolah, penerimaan siswa baru untuk jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah, sementara jalur affirmasi paling banyak 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya 5 persen saja. “Jalur zonasi harus dimaksimalkan, agar anak dapat sekolah lebih dekat dari tempat domisili,” lanjutnya.

Icin mengakui setiap waktu penerimaan siswa baru selalu tersisa persoalan, tetapi kalau semua sekolah melaksanakan sesuai yang tertuang dalam juknis dan memastikan tidak memberikan toleransi dalam bentuk apapun, maka semua potensi yang diperkirakan terjadi bisa dihindari. “Soal zonasi harus benar-benar dilaksanakan,” pintanya.

Syarat masuk dalam jalur zonasi yang dimaksud adalah, calon peserta didik berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. “Harus dibuktikan dengan identitas KK atau surat keterangan domisili yang diterbitkan akibat keadaan tertentu,” urainya.

Terakhir Icin mengingatkan juga bahwa pelaksanaan PPDB harus obyektif, transparan dan akuntabel serta dipastikan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender agama tertentu. “Semoga tidak ada halangan dan kendala, maka dimulai penerimaan siswa baru pada 1 Juni mendatang,” tandasnya. **