Komisi III DPRD KSB Minta Obyektif Seleksi Dirut Perumda Bintang Bano

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah membuka pendaftaran calon Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bintang Bano atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Komisi III DPRD KSB meminta seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan obyektif.

“Saya berharap tidak ada titip-menitip calon Dirut Perumda bintang bano, sehingga yang terpilih nanti diyakini memiliki kemampuan dalam memanajemen serta melanjutkan roda perusahaan pemerintah itu,” kata Andi Laweng, SH, MH selaku anggota DPRD KSB pada komisi III.

Diingatkan Andi Laweng sapaan akrab politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, suplay air bersih kepada masyarakat yang menjadi konsumen Perumda Bintang Bano adalah tugas pokok. “Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat, jadi butuh pimpinan yang memiliki kemampuan serta kompetensi teruji, sehingga proses pemilihan harus dilaksanakan secara obyektif,” lanjutnya.

Masih keterangan Andi Laweng, jika calon yang mengikuti proses seleksi sekarang dinilai belum memiliki kemampuan sesuai harapan, Pemerintah KSB melalui tim seleksi harus berani untuk memperpanjang atau kembali membuka ruang pendaftaran. “Jangan paksa proses berlanjut jika pendaftar dianggap kurang kemampuan memimpin perusahaan plat merah tersebut,” timpalnya.

Pada kesempatan itu politisi asal Desa Kertasari itu juga mengingatkan, jika persoalan yang mendasar pada perusahaan itu adalah, sering terjadi kerusakan atau teknis sampai tidak ada pendistribusian air kepada masyarakat. “Saya berharap kandidat dirut perusda memiliki visi dan misi yang terukur, termasuk dalam memastikan bahwa kerusakan yang sering terjadi akan ditangani secara serius,” tandasnya.

Terakhir Andi Laweng berharap kepada siapa saja yang nantinya diberikan kepercayaan menjadi Dirut Perumda Bintang Bano, harus melakukan evaluasi terhadap aset dan jaringan pendistribusian air, sehingga masyarakat tidak lagi menjadi korban atas kurang maksimal pelayanan. “Jangan konsumen hanya diwajibkan membayar iuran bulanan atas penggunaan air, sementara hak penerimaan air bersih sering terganggu,” ungkapnya. **