KPU KSB Akui Belum Ada Penetapan Pembentukan TPS Lokasi Khusus

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) memastikan, jika belum ada penetapan pembangunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus, lantaran KPU RI gagal merangkai dengan agenda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

“KPU RI sudah menyampaikan kepada seluruh KPU yang ada diseluruh daerah, jika terkait dengan pembuatan TPS lokasi khusus akan dibahas dan ditetapkan melalui mekanisme dan kesempatan tersendiri atau tidak bersamaan dengan penetapan DPT,” kata Denny Saputra selaku ketua KPU KSB. 

Diingatkan Denny sapaan akrabnya, KPU KSB telah melayangkan surat kepada KPU Pusat dengan nomor 471/PL.01.2-Und/5207/3/2023, tentang permohonan pembuatan TPS lokasi khusus di PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). “Dokumen yang dibutuhkan KPU sebagai usulan telah disampaikan, jadi saat ini sedang dalam proses,” ungkapnya.

Lanjut Denny, terkait dengan usulan pembuatan TPS khusus tersebut, Denny mengaku bahwa pihaknya belum bisa memastikan akan terealisasi atau ditolak, karena yang memiliki kewenangan untuk memutuskan adalah KPU pusat. “Memang secara tekhnis cukup sulit, karena ada kewenangan KPU wilayah lain terhadap pemilih dimaksud,” tegasnya sambil mengaku apapun keputusan siap dilaksanakan.

Dikesempatan itu Denny juga menyampaikan, jika permohonan pembangunan TPS khusus disetujui, maka akan dibangun 19 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 5.113 orang. “Kalau mendapat persetujuan, maka akan dibangun 5 TPS di lokasi Benete dengan jumlah calon pemilih 1.282 orang. Lokasi Concentrator rencana ada 5 TPS dengan 1.385 orang pemilih. Untuk lokasi Mining direncanakan 3 TPS dengan 870 orang pemilih serta lokasi townsite dengan 1.576 orang pemilih akan dibangun 6 TPS,” urainya.

Khusus untuk pemilih lokal, Denny mengaku jika dirinya pernah menyampaikan harapan kepada perwakilan perusahaan, agar diberikan waktu khusus mendatangi TPS sehingga bisa menggunakan hak pilih. “Semoga mengeluarkan data pemilih lokal menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki kebijakan khusus atau akan memberikan kesempatan bagi pekerja mendatangi TPS sesuai lokasi pendataan sebagai pemilih,” tandasnya. **