Kembali, Pemerintah KSB Dengan Kejaksaan Gelar Program Jaga Desa

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Kejaksaan KSB pada tahun sebelumnya, telah melaksanakan program Jaga Desa dalam bentuk pendampingan dan pelatihan secara langsung sebagai upaya mengantisipasi adanya penyalahgunaan anggaran Desa. Tahun ini akan kembali dilaksanakan pada 16 Desa lainnya.

Dr Hj Titin Herawati Utara, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan KSB mengatakan, program jaga desa termasuk mandat Presiden Republik Indonesia kepada Jaksa Agung, agar lebih Jaksa mengedepankan pendampingan kepada Desa dan tidak langsung ditindak apabila terjadi permasalahan hukum. “Pertemuan awal ini menjadi bentuk sosialisasi dan mengingatkan kepada para Kades, jika nanti akan ada Jaksa yang mengunjungi kantor Desa untuk memberikan pendampingan,” ucapnya dalam pertemuan yang dilaksanakan Senin 31/7 kemarin.

Dalam pertemuan itu Hj Titin juga menyampaikan bahwa program pendampingan sudah pernah dilakukan pada tahun lalu untuk 16 Desa juga. Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diakui cukup bagus dan bisa dikatakan kehadiran jaksa sebagai pendamping memberi manfaat bagi. “Tahun ini kembali dilaksanakan dengan 16 Desa juga,” ungkapnya.

Dikesempatan itu Hj Titin juga mengumumkan Desa yang beruntung mendapatkan pendampingan, yaitu Desa Batu Putih dan Desa Labuhan Kertasari untuk kecamatan Taliwang. Desa Manemeng dan Desa Lampok untuk kecamatan Brang Ene. Desa Sapugara Bree dan Desa Beru kecamatan Brang Rea. Desa Air suning dan Desa Seteluk Tengah dari kecamatan Seteluk. Desa Kiantar dan Desa Tuanangan kecamatan Poto Tano. Desa Goa dan Desa Dasan Anyar kecamatan Jereweh. Desa Benete dan Desa Pasir Putih kecamatan Maluk serta Desa Tongo dan Desa Ai Kangkung kecamatan Sekongkang.

Dalam pertemuan yang menghadirkan Kades sebagai penerima program, Hj Titin mengingatkan bahwa program pendampingan yang akan dilakukan bukan hanya fokus pada pengelolaan dan pertanggung jawaban atas anggaran, tetapi juga akan diberikan pemahanan tentang pencatatan aset. “Program jaksa jaga desa untuk pendampingan dalam pengelolaan anggaran serta pencatatan aset,” tegasnya.

Pencatatan aset itu sangat penting, sewaktu-waktu bisa dibutuhkan untuk keperluan yang lebih penting. “Saya memperingatkan para Kades agar program jaga desa, bukan jaminan terbebas dari jeratan hukum, tapi sebagai upaya untuk mendampingi jalannya pemerintahan desa agar bekerja sesuai aturan hukum dan terhindar dari hukuman,” tuturnya. **