Dinsos KSB : KPM Mau Jadi Penerima PKH Wajib Penuhi Komponen

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Sosial mengakui, jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) harus memenuhi komponen yang telah ditetapkan, sehingga setiap tahap terjadi perubahan jumlah penerimanya.

Komponen-komponen yang harus terpenuhi untuk dijadikan penerima manfaat meliputi kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Kriteria kesehatan mencakup ibu hamil atau anak usia dini (0-6 tahun), pendidikan mencakup anak SD, SMP, dan SMA, sedangkan kriteria kesejahteraan sosial mencakup lansia (60 tahun ke atas) dan disabilitas berat.

“Evaluasi terhadap penerima bantuan dilakukan secara berkala, karena keluarga itu dapat ditetapkan sebagai penerima PKH apabila memenuhi salah satu atau lebih dari komponen yang ditetapkan tersebut dan telah terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau ada usulan dari Pemerintah Desa/Kelurahan setempat,” kata dr H Syaifuddin selaku kepala Dinsos KSB.

Masih keterangan H Syaifuddin, evaluasi yang dilakukan bukan hanya untuk mengukur komponen calon penerima bantuan, tetapi juga akan dilihat progres perubahan sosial ekonomi dari KPM tersebut. “Jika dianggap sudah tidak lagi memenuhi kriteria PKH atau mengalami perubahan sosial ekonomi, maka KPM itu akan diusulkan untuk dihapus atau sudah bukan lagi sebagai penerima bantuan,” lanjutnya.

Untuk memastikan PKM terpenuhi komponennya, pendamping sosial PKH wajib melakukan verifikasi lapangan, karena data selalu diperbarui secara berkala melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). “Bukan saja pendamping PKH yang melakukan validasi data, tetapi juga operator SIKS-NG dari masing-masing Desa, sehingga diyakini akurasi atas data yang dimiliki,” akunya.

Dikesempatan itu H Syaifuddin mengakui ada beberapa kendala yang sering dihadapi saat melakukan validasi, diantara, calon penerima telah pindah alamat atau keluar daerah, meninggal dunia tanpa ahli waris dalam satu Kartu Keluarga, termasuk terkait dengan administrasi kependudukan yang tidak sesuai. **