Parwin : Penebangan Pohon Tidak Termasuk Tupoksi BPBD KSB

Taliwang, – Surat permohonan untuk dilakukan penebangan pohon dari masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk lembaga non pemerintahan selalu ada setiap hari yang diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), lantaran ada salah persepsi bahwa kegiatan itu menjadi bagian dari tanggung jawab.

“Penebangan pohon tidak termasuk dalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari BPBD KSB. Pemahaman itu harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, agar BPBD KSB tidak lagi medapatkan surat permohonan yang serupa,” kata Parwin S.Ip selaku kabid pencegahan dan kesiapsiagaan pada BPBD KSB.

Parwin mengakui, permintaan yang disampaikan pemerintah Desa maupun perorangan untuk dilakukan penebangan pohon terkadang direspon, karena pemerintah harus hadir dalam menyelesaikan persoalan ditengah masyarakat. “Lantaran bukan menjadi tupoksi, maka ada permohonan yang tidak ditindaklanjuti dengan melakukan penebangan atas pohon tersebut,” lanjutnya.

Masih keterangan Parwin, untuk menindaklanjuti atas permohonan penebangan pohon butuh proses dan waktu, terutama dengan melakukan mitigasi atau evaluasi dampak yang akan terjadi. “Penebangan pohon baru bisa dilakukan setelah tuntas menganalisa (mitigasi) untuk mengetahui dampak yang akan terjadi,” tegasnya.

Jika dampak yang terjadi dari hasil mitigasi adalah kerusakan akses kelistrikan atau dilokasi terdapat jaringan listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), maka kegiatan penebangan harus menghadirkan petugas PLN. “Tidak bisa langsung dilakukan penebangan saat ada permohonan, karena kerusakan jaringan listrik akan dipertanggung jawabkan,” urainya.

Aktivitas penebangan juga harus dikoordinasikan dengan kepolisian, jika pohon yang akan ditebang berada pada ruas jalan umum, karena mengganggu pengguna jalan adalah pelanggaran hukum. “Banyak hal yang menjadi pertimbangan dasar sebelum dilakukan penebangan, jadi tidak bisa setiap permintaan akan langsung direspon,” akunya.

Parwin berharap kepada seluruh masyarakat, jika yang akan ditebang adalah pohon dalam pekarangan, dirinya meminta untuk bisa dilakukan secara mandiri atau bergotong royong. “Tidak harus semuanya minta bantuan BPBD,” katanya. **