TPS Khusus Batal, KPU KSB Akomodir Karyawan Tambang Melalui DPTb

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) meyakini, penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada areal lingkar tambang tidak terealisasi, namun tidak serta merta hak pilih pekerja hilang, lantaran akan diakomodir melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Meskipun tidak terbentuknya TPS lokasi khusus atau pada areal tambang milik PT. Amman Mineral, namun hak pilih karyawan non lokal KSB tidak hilang, karena akan difasilitasi menuju jalur DPTb,” tegas Rahmad Riadi S.Sos.I, M.Si selaku komisioner pada divisi perencanaan, data dan informasi, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.

Lanjut Ustad Rahmad sapaan akrabnya, untuk karyawan lokal KSB yang sudah terdaftar dalam DPT reguler sesuai alamat kependudukannya masing-masing, diharapkan nantinya melalui kebijakan perusahaan dapat diliburkan sehingga pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya terlebih dahulu sebelum masuk kerja pada hari pencoblosan. 

Ustad Rahmad mengingatkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Pemilu Pasal 179 memberikan ruang bagi KPU Kabupaten/Kota untuk  membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus selain TPS Reguler. “TPS Lokasi Khusus diperuntukkan untuk pemilih yang terkonsentrasi pada satu tempat pada hari pemungutan suara sehingga tidak dapat mencoblos di TPS asal seperti di area tambang, lapas dan lokasi lain,” lanjutnya.

Diakui Ustad Rahmad bahwa keberadaan PT. Amman Mineral di Bumi Pariri Lema Bariri sangat memenuhi syarat untuk didirikan TPS Lokasi Khusus, karena memiliki ribuan karyawan yang berasal dari berbagai daerah di tanah air. ”Pasca penetapan DPT, KPU KSB bisa memastikan bahwa di area tambang itu batal didirikan TPS Lokasi Khusus, dikarenakan tidak adanya daftar pemilih lokasi khusus yang ditetapkan bersamaan dengan penetapan  DPT reguler,” urainya. 

Untuk diketahui bahwa dalam rangka mengakomodir pemilih tambang, KPU KSB sudah melakukan upaya maksimal melalui koordinasi aktif dengan pihak perusahaan agar dapat memberikan data karyawan yang akan bekerja pada hari pencoblosan sesuai dengan format yang telah ditentukan. Namun sampai masa menjelang penetapan DPT, elemen data yang diberikan belum sesuai standar format Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sehingga data tersebut susah untuk diolah. “KPU KSB sudah berupaya membantu melengkapi elemen data dimaksud namun karena sudah menjelang waktu penetapan DPT, KPU RI tidak memberikan lampu hijau pembukaan TPS Lokasi Khusus di PT. Amman Mineral karena akan berimbas kepada berubahnya data pemilih di wilayah lain,” tuturnya. **