DPUPR KSB Sosialisasi Pembebasan Lahan Akses Jalan Senayan-Lamusung

Seteluk, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), telah melakukan sosialisasi atas rencana pembebasan lahan milik warga yang akan dipergunakan untuk pembangunan akses jalan Desa Senayan kecamatan Poto Tano menuju Desa Lamusung kecamatan Seteluk dengan panjang sekitar 4,9 kilo meter.

“Kami sudah melakukan identifikasi awal pemilik bidang tanah yang akan terkena pembebasan untuk pembangunan Jalan Senayan-Lamusung dan telah diundang untuk menghadiri sosialisasi yang telah dilaksanakan,” kata Muhammad Naf’an, ST selaku Kabid tata ruang dan pertanahan pada DPUPR KSB saat dikonfirmasi media ini, Selasa 26/9 kemarin.

Masih keterangan Naf’an sapaan akrabnya, dari hasil identifikasi diketahui jumlah bidang tanah yang akan dibebaskan milik warga Desa Air Suning sebanyak 18 bidang, sementara untuk wilayah Desa Tampil mencapai 40 bidang, sedangkan Desa Lamusung ada 13 bidang dan Desa persiapan Seteluk Rea ada 18 bidang serta Desa Senayan sebanyak 42 bidang.

Dalam sosialisasi lanjutan yang dilaksanakan itu, sekitar 90 persen pemilik lahan bisa hadir langsung dan menyatakan dukungan atas rencana pembukaan akses jalan baru tersebut dan bersedia lahan yang dimiliki untuk dibebaskan. “Prinsipnya, pemilik lahan bersedia dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan dan meminta segera ditetapkan nilai jual,” urainya.

Tahapan dalam pembebasan lahan itu masih akan dilakukan tim pemerintah KSB, namun berikutnya akan lebih teknis dengan menggelar konsultasi publik pada  masing-masing Desa dengan mengundang para pemilik tanah. “Momentum itu juga akan dilakukan pengukuran atas tanah dengan melibatkan Tim Pengukuran Tanah yang terdiri dari BPN bersama Bidang Bina Marga dan Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan pada DPUPR KSB,” tandasnya.

Hal penting lain yang disampaikan Naf’an, proses dan tahapan pembebasan lahan diupayakan tuntas dalam tahun ini, karena pemerintah KSB telah menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan. “Semoga semua proses bisa berjalan lancar sampai pada pembayaran atas nama yang dibebaskan itu,” harapnya.

Sebagai informasi, pemerintah KSB akan membuka akses jalan baru dengan lintasan jalur belakang Desa persiapan Seteluk Rea sampai Desa Lamusung dengan luas akses jalan 22 meter. **