Bupati KSB Minta Manfaatkan Rumah Restoratif Justice dan Rumah Jaga Desa

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat merespon baik inovasi dari Kejaksaan Negeri KSB, dimana menyiapkan Rumah Restorative Justice atau tempat pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian, serta Rumah Jaga Desa (Rumah Rapulung) atau tempat bagi pemerintah Desa berkonsultasi dalam mengelola anggaran dana desa, sehingga bisa dipastikan tidak melanggar hukum.

“Saya mengajak semua pihak untuk memanfaatkan keberadaan rumah restoratif justice dan rumah jaga desa milik Kejaksaan KSB, agar bisa dipastikan terhindar dari penyalahgunaan atas penggunaan anggaran,” kata Dr Ir H W Musyafirin, MM selaku Bupati KSB saat melakukan peresmian fasilitas dimaksud.

H Firin sapaan akrabnya berharap keberadaan rumah restorative justise menjadi solusi terhadap persoalan hukum yang ada ditengah masyarakat, termasuk dengan rumah jaga desa itu sendiri, mengingat setiap tahun sering ada persoalan dalam pengelolaan keuangan desa. “Semangat besar kita semua dengan fasilitas ini adalah bentuk tindakan preventif atau pencegahan,” tuturnya.

Diakhir sambutannya, H Firin mengaku sangat apresiatif dengan inovasi dari pihak Kejaksanaan dalam upaya penyelamatan dalam pengelolaan anggaran negara, baik oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pemerintah Desa itu sendiri. “Saya sangat berkeyakinan  dengan adanya rumah jaga desa dan rumah restorative justice kita akan sangat terbantu,” timpalnya.

Sementara Dr Titin Herawati Utara selaku kepala Kejaksaan KSB meminta, fasilitas yang disiapkan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak, terutama pengguna dan pengelola anggaran negara. “Semua hal berkaitan dengan pengelolaan anggaran dapat dikonsultasikan, agar bisa dipastikan tidak sampai keluar jalur hukum,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Dr Titin sapaan akrabnya juga mengurai, jika pendampingan kepada pemerintah Desa dari Kejaksaan sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya dan sampai saat itu sudah 32 Desa. “Kami sudah melaksanakan beberapa kali pertemuan dengan pihak pemerintah Desa sebagai bentuk pencegahan bersama,” lanjutnya.

Dr Titin juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas rumah restoratif justice pada setiap persoalan, sehingga tidak sampai masuk pada ranah tuntutan atau proses hukum lebih lanjut. “Kami juga sudah bersinergi dengan Polres KSB,” akunya. **