Taliwang, – Edy Budaya Lutfi, A.PTNH, MH selaku kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (BPN-KSB) mengklaim, jika pekerjaan yang dilaksanakan jajarannya bukan hanya melayani proses administrasi terkait dengan tanah, tetapi juga memberikan kontribusi baik kepada daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lanjut Edy sapaan akrabnya, bentuk PAD yang disumbangkan itu saat ada proses transaksi jual beli tanah, baik oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah itu sendiri, karena dari proses itu ada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas setiap proses transaksi perolehan hak atas tanah atau bangunan dan itu langsung menjadi PAD bagi daerah itu sendiri,” ucapnya.
Edy menguraikan, pada setiap transaksi jual beli tanah bernilai diatas Rp.60 juta, maka nilai lebihnya dikenakan pajak sebesar 5 persen dari nilai tanah tersebut. Pajak itulah yang dinamakan BPHTB. “Misal seseorang membeli tanah dengan nilai Rp100 juta, maka Rp.60 juta dari total nilai tersebut tidak terkena pajak. Sisanya Rp.40 juta wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen atau sekitar Rp.2 juta,” bebernya.
Sebagai pajak daerah, BPHTB akan langsung masuk ke kas daerah. Pembayarannya pun langsung karena akan dipotong saat proses transaksi pembayaran terlaksana. “Jadi bayar BPHTB ini wajib ya. Karena jika pihak pembeli tidak atau belum membayar BPHTB, mąką pelayanan di BPN tidak bisa diproses. Wajib disetor dulu, baru kami bisa dilanjutkan prosesnya,” papar Edy.
Edy melanjutkan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya banyak memberi kontribusi PAD ke daerah dalam bentuk BPHTB. Hal ini dikarenakan beberapa proyek besar mulai dari smelter di kecamatan Maluk hingga pembangunan bandara Kiantar di kecamatan Poto Tano melakukan pembebasan lahan. “Dalam 3 tahun terakhir ya bisa kami bila milyaran rupiah PAD KSB dari proses pembebasan lahan itu di mana kami ada berkontribusi pastinya di situ,” tukasnya. **