Tunggu Arahan Pusat, KPU KSB Akui Ada Bacaleg Mantan Narapidana

Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), tidak mengambil keputusan apapun terkait dengan adanya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang menyandang status sebagai narapidana, lantaran belum ada instruksi secara langsung dari KPU Pusat.

Denny Saputra selaku ketua KPU KSB mengakui, jika dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, pihaknya menemukan ada 5 orang narapidana tercatat sebagai Bacaleg dari Partai Politik (Parpol) yang berbeda. “Memang betul ada Bacaleg yang pernah dipenjara dalam sebuah kasus (narapidana, red),” akunya.

Dikesempatan Deny sapaan akrabnya tidak bisa merinci masing-masing bacaleg dimaksud, apakah sebagai narapidana yang pernah diancam penjara 5 tahun atau lebih, atau telah melewati jangka 5 tahun menjalani pidana penjaranya. “Penelusuran lebih rinci akan dilakukan setelah ada putusan lebih lanjut terkait bacaleg yang statusnya narapidana,” lanjutnya.

Denny mengakui bahwa dirinya mendapatkan informasi, jika KPU Pusat akan mengikuti keputusan MK tersebut. Hanya saja KPU Pusat terlebih dahulu akan mengkonsultasikannya ke DPR RI. “Kalau tidak salah info yang saya dapatkan ini ya, katanya KPU akan menerbitkan peraturan (PKPU) baru atau perubahan yang akan mengakomodir keputusan MK itu,” sebutnya.

Denny berharap keputusan terkait dengan caleg yang merupakan narapidana dapat terbit dalam waktu dekat, agar bisa menjadi rujukan semua pihak. **