Disnakertrans KSB Minta Provinsi Tunjuk Pengawas Ketenagakerjaan

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) mengakui, setiap waktu tetap ada pelaporan terkait dengan ketenagakerjaan yang harus ditangani, namun kewenangan itu sendiri berada pada pemerintah pusat melalui pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Persoalan ketenagakerjaan bukan menjadi tanggung jawab Disnakertrans KSB, tetapi sepenuhnya berada pada pemerintah provinsi, sehingga aduan yang diterima tidak dapat dituntaskan secara maksimal, lantaran keterbatasan kewenangan,” kata Slamet Riadi, S.Pi, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans KSB beberapa waktu lalu.

Masih keterangan Meta sapaan akrabnya, persoalan ketenagakerjaan harus ditangani secara prosedur dan oleh tenaga yang memahami regulasinya, sehingga pihaknya mendorong pemerintah provinsi NTB untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) khusus wilayah kerja di Bumi Pariri Lema Bariri. “Persoalan yang mencuat akan bisa ditangani melalui UPTD ketenagakerjaan itu,” ucapnya.

Lanjut Meta, jika proses pembentukan UPTD membutuhkan waktu panjang, dirinya berharap dalam waktu dekat pemerintah provinsi NTB dapat menunjuk tenaga atau pengawas khusus ketenagerkerjaan, agar bisa menjadi penerima laporan dan aduan dari para tenaga kerjaan. “Banyak laporan yang kami terima dari para pekerja, namun penyelesaian harus melalui pengawasn ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Persoalan ketenagakerjaan di KSB semakin kompleks. Hadirnya tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan tentu akan banyak model persoalan yang sebelumnya tidak pernah terjadi di KSB. “Kalau ada persoalan TKA harapannya kan bisa segera ditangani itu sebagai upaya pelayanan maksimal pemerintah,” ujarnya seraya berharap Disnaker NTB dapat memenuhi harapan pemerintah KSB dengan menempatkan petugas pengawasnya.

Sebagai informasi yang perlu diketahui, intensitas aduan persoalan tenaga kerja sejak proyek konstruksi smelter terus meningkat. Hampir tiap hari pihaknya menerima laporan namun tidak dapat maksimal memberikan pelayanan. “Paling kami hanya bisa memberikan saran. Kalau kemudian mau lebih lanjut kan kami tidak punya kewenangan,” cetusnya. **