Distan KSB Akui, Petani Gagal Panen Sudah Klaim Asuransi

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pertanian (Distan) memastikan, para petani yang mengalami gagal panen telah melakukan klaim asuransi, bahkan nominal dari Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sudah masuk dalam rekening petani itu sendiri.

“Untuk menghindari adanya persoalan saat proses pencairan dan pembagian dari asuransi dimaksud, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan petugas Partisipasi Pengamat Hama dan Penyakit (PHP) melakukan pendampingan, termasuk dari pemerintah desa setempat,” kata Idrus SH selaku kabid tanaman pangan pada Distan KSB.

Masih keterangan Idrus, pencairan atas asuransi itu sendiri menjadi bukti bahwa program dimaksud dapat memberikan manfaat dan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen, baik karena musibah banjir, kekeringan, serangan penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). “Pencairan atas klaim asuransi sangat membantu petani yang gagal panen,” lanjutnya.

Diingatkan Idrus, petani yang mendapat klaim asuransi adalah yang terdampak bencana tahun 2022 lalu, dimana ada 44 Kelompok Tani (Poktan) yang tersebar pada wilayah Bumi Pariri Lema Bariri. “Ada 18 Poktan yang berada di kecamatan Seteluk, 16 Poktan di Kecamatan Taliwang, 9 poktan di Kecamatan Brang Rea dan satu poktan di Kecamatan Brang Ene,” bebernya.

Sebagai informasi, pemerintah KSB melalui Distan KSB pada tahun 2022 lalu, telah mengasuransikan 5.000 hektar lahan, dimana sebagian besar mengalami gagal panen. Hal itu yang menjadi dasar mengajukan klaim mencapai Rp. 2 miliar, tetapi hasil evaluasi dan pengecekan lapangan dari pihak asuransi justru berkurang, sehingga yang bisa terealisasi hanya sebesar Rp. 1,1 miliar lebih. “Luas areal persawahan yang menjadi peserta asuransi ditahun ini sama seperti tahun sebelumnya,” terangnya.

Untuk mengkalim asuransi pada PT. Asuransi Jasa Indonesia Agri (Jasindo Agri), para petani harus menyerahkan premi sebesar Rp.180.000/Ha. Jumlah premi tersebut dibayarkan swadaya oleh para petani sebesar Rp. 36.000 dan sisanya dibayarkan Pemerintah Pusat. Tanggungan jawab petani itu sendiri diambil alih pemerintah KSB. **