Taliwang, – H M Jafar Yusuf S.So selaku ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (Baznas-KSB), diundang untuk menjadi pembicara pada Southeast Asia Internasional Phlanthropy Confrence 2023 atau komprensi pilantrofy ASEAN. Kegiatan yang direncanakan pada 7-9 November di Teh Waterfron Hotel Kucing Serawak, Negara Malaysia.
Sesuai undangan yang diterima, ketua Baznas KSB mendapatkan kesempatan untuk menjadi pembicara bersama dengan 5 orang lain dari Indonesia, termasuk pembicara utusan dari beberapa Negara, seperti Brunei Darusallam. “Pada kesempatan itu saya akan berbicara program KSB Bebas Riba,” ucap Ustad Jafar sapaan akrabnya.
Dikesempatan itu Ustad Jafar mengaku sangat kaget dan tidak menyangka diundang sebagai pembicara dalam kegiatan internasional tersebut, lantaran dirinya memiliki keterbatasan dalam berbahasa inggri. “Saya sudah menyatakan kesiapan untuk hadir, karena kegiatan itu bisa menjadi ajang untuk mempromosikan Bumi Pariri Lema Bariri,” lanjutnya.
Kepada media ini Ustad Jafar menyampaikan, jika dirinya telah menyampaikan makalah yang akan disampaikan dalam pertemuan dimaksud, dimana menjelaskan tentang langkah dan program yang dilaksanakan dalam melawan praktek riba. “Saya juga mengurai peran serius pemerintah KSB bersama Baznas dalam melawan praktek riba,” akunya.
Komitmen itu dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Undestanding (MoU) dengan Bagian Kesra KSB tentang upaya pemberantasan riba, termasuk pengembangan kelompok belajar sebagai agen dakwah di desa-desa. Menandatangani MoU dengan Dinas Koperindah dalam upaya pengembangan koperasi syariah sebagai alternatif pemberantasan riba. “Selain mengembangkan koperasi juga melakukan pengawasan terhadap koperasi yang berasal dari luar daerah,” bebernya.
Masih keterangan Ustad Jafar, Baznas juga telah melakukan penanda tanganan MoU bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) tentang upaya pemberdayaan perekonomian umat tanpa riba. “Baznas bersama KSB secara masif melakukan sosialisasi sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat, agar bersama-sama melakukan perlawanan atas praktek riba,” ungkapnya.
Dari berbagai upaya yang telah dilakukan masyarakat mulai paham tentang dosa riba, namun harus ada alternatif sebagai bentuk ajakan dimaksud, sehingga Baznas KSB mengusulkan program Bank Zakat Mikro dengan tiga program utama, yaitu, pinjaman dana bergulir (Qardul Hasan) tanpa bunga, pembiayaan pengadaan kebutuhan sehari-hari dengan sistem murabahah serta pendampingan dan pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah.
Untuk memahami lebih dalam aspek teknis ekonomi syariah, Baznas KSB bekerjasama dengan lembaga konsultan ekonomi syariah dari Bogor, termasuk mendapatkan dukungan dari pemerintah KSB yang dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) KSB tentang kewajiban ASN membayar ZIS melalui BAZNAS dan Perbup tentang kewajiban mitra proyek/pengadaan barang untuk membayar ZIS melalui BAZNAS. **