Pelimpahan Berkas Tahap II, Kejaksaan KSB Tahan Mantan Kades Dasan Anyar

Taliwang, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dimana pelakunya adalah mantan Kepala Desa (Kades) Dasan Anyar, lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018.

Dr Titin Herawati Utara selaku kepala Kejaksaan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam keterangan resmi dihadapan sejumlah wartawan menegaskan, tersangka yang ditahan adalah MI, dimana yang bersangkutan merupakan mantan Kades. “Kami telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ucapnya.

Dijelaskan Titin sapaan akrabnya, penahanan oleh JPU itu sesuai surat perintah penahanan Nomor: PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 02 November 2023. “Jadi terhitung hari ini bersangkutan kami tahan dan dapat dilakukan perpanjangan setelah 20 hari jika diperlukan. Dan sebelum kami tetapkan (ditahan), kami sudah teliti berkasnya dan kami nyatakan lengkap (P21) pastinya,” cetus Titin seraya menambahkan pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadian Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Berdasarkan bukti-bukti yang, tersangka saat menjabat sebagai kepala desa Dasar Anyar telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam mengelola kegiatan APBDesa  TA. 2018. Di mana dalam mengelola angaran desa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Perbuatan itu kemudian dinyatakan menyalahi atura Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu ada pula bukti berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh Tim Auditor Inspektorat KSB. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan auditor internal Pemda KSB itu terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar TA. 2018. Ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp145.638.195,00. **