Disnakertrans KSB Akui Ada PMI Lolos Hukuman Mati di Malaysia

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui, jika ada seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dinyatakan lolos dari hukuman mati di Malaysia dan sudah berhasil untuk dipulangkan

“Suhirman bin Maskom adalah PMI asal kelurahan Bugis kecamatan Taliwang yang telah lolos dari hukuman mati di Malaysia. informasi dari BP3MI Nusa Tenggara Barat (NTB), jika yang bersangkutan sudah berada di Jakarta,” terang Slamet Riadi, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans KSB.

Lanjut Meta sapaan akrabnya, pihaknya masih melakukan koordinasi serta komunikasi untuk mendapatkan kepastian waktu pulang menemui keluarga di Bumi Pariri Lema bariri. “Soal informasi kapan akan dipulangkan ke sini belum ada kepastian, karena pihaknya masih menunggu juga,” akunya.

Slamet menjelaskan, sambil menunggu informasi dari BP3MI NTB mengenai jadwal pemulangan Suhirman. Pihaknya kini sedang melakukan penelusuran terhadap keluarga yang ada di KSB. “Karena sudah 30 tahun lebih ya. Jadi minim sekali informasi soal sanak familinya. Jadi kami harus mencarinya dulu,” sebutnya.

Menurutnya, Suhirman adalah PMI kedua asal KSB yang akhirnya dapat pulang setelah dibebaskan oleh pemerintah Malaysia dari jerat hukuman seumur hidup. Sebelumnya ada Jamil bin Wahab yang bebas dan langsung dipulangkan pada tahun 2023 lalu. “Kepulangan Suhirman ini tentu jadi kabar baik. Dan kita harus berterima kasih kepada Kemenlu dan semua pihak yang telah membantu proses pembebasan hingga pemulangan warga kita itu,” tukasnya.

Suhirman adalah salah satu dari puluhan PMI yang berhasil diringankan hukumannya oleh pemerintah Malaysia. Sebelumnya Suhirman divonis hukuman mati dan hukuman seumur hayat (seumur hidup) atas tindak kejahatan yang dilakukannya puluhan tahun lalu.

Namun melalui proses review (peninjauan kembali/PK) dengan pendampingan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Perlindungan WNI. Suhirman kemudian diberikan keringanan hukuman sekaligus dinyatakan bebas setelah menjalani masa tahanannya selama 31 tahun dari total 32 tahun hasil penetapan PK-nya.

Berdasarkan surat Kemenlu, Suhirman diketahui terjerat kasus tindak kejahatan berat. Oleh aparat hukum Malaysia, dirinya ditangkap puluhan tahun lalu atas tindakan kepemilikan senjata api dan aksi pencurian. Dan atas kejahatannya itu, pada vonis pertamanyanya dijatuhi hukuman mati. **