Perdebatan Syarat Pencalonan Pilkada, KPU KSB Ngaku Tunggu Juknis

Taliwang, – Perdebatan syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada sejumlah ruang diskusi online cukup hangat di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk soal partai yang akan mengusung, apakah hasil pelaksanaan pemilu yang baru digelar atau mengacu pada hasil pemilu periode sebelumnya.

Jika syarat pencalonan menggunakan hasil pemilu 2024, maka akan tumpang tindih dengan jadwal, dimana pelantikan dewan terpilih akan berlangsung pada Agustus mendatang, sementara tahapan pendaftaran untuk calon persorangan maupun dari gabungan partai politik dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus, sehingga muncul presepsi akan menggunakan hasil pemilu periode sebelumnya.

Kemungkinan menggunakan hasil pemilu sebelumnya sangat besar jika melihat jadwal yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, dimana pada 5 Mei – 19 Agustus 2024 waktu untuk  pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan, sementara pada 24-26 Agustus 2024 adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon dan 27-29 pendaftaran pasangan calon.

Gufran, M.M Inov selaku komisioner KPU KSB yang dikonfirmasi media ini mengakui jika syarat pencalonan masih menjadi perdebatan, lantaran sampai saat ini belum ada keputusan teknis terkait syarat dimaksud. “Semuanya mungkin, apakah menggunakan hasil pemilu sekarang atau hasil pemilu periode sebelumnya, yang jelas kami masih menunggu juknis,” ucapnya.

Disampaikan Gufran, perdebatan persoalan syarat pencalonan pasangan yang diusung parpol dinilai hal yang wajar, karena memang ini kali pertama dilaksanakan setelah pemilu. “Semoga dalam waktu dekat sudah ada informasi valid untuk syarat pencalonan dan segera kami sosialisasikan sebagai informasi dan kesiapan bagi pasangan calon untuk mendapatkan dukungan parpol,” lanjutnya.

Terkait dengan syarat pencalonan pasangan perseorangan tidak berbeda dari pelaksanaan pilkada periode sebelumnya, sehingga tidak menjadi hal yang diperdebatan. “Saya berharap pasangan calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk mulai mempersiapkan syarat, sehingga nanti bisa ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada serentak yang direncanakan 27 November 2024 mendatang,” tuturnya. **