Polres Diminta Serius Tangani Kasus Mantan Kades Labuhan Lalar

Taliwang, – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diminta serius untuk menangani kasus mantan kades Labuhan Lalar, mengingat pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Koalisi Rakyat Pesisir Menggugat (KRPM) dibawah persetujuan pemerintah Desa setempat telah menyampaikan laporan secara resmi tentang dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Ansyarullah selaku mantan kades Labuhan Lalar.

Jafar Spd selaku ketua BPD Desa Labuhan Lalar tidak membantah jika pihaknya secara resmi telah menyampaikan laporan atas berbagai dugaan penyelewenangan yang dilakukan mantan kades tersebut. Dalam laporan itu disampaikan bahwa dugaan penyelewenangan dilakukan pada program pengadaan lampu jalan tenaga surya yang akan menelan anggaran sebesar Rp. 162 juta, lalu dugaan pengadaan laptop Kantor Desa senilai Rp 10 juta serta keberadaan Laptop Hibah dari BPIB tahun 2017 yang sampai saat ini tidak berada dikantor Desa.

“Untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian atas dugaan tersebut, kami telah menyampaikan laporan secara resmi ke Polres KSB dengan nomor surat pengaduan :14/BPD.LB.LLR/X/2018 tertanggal 04 Oktober 2018, dimana perihalnya adalah dugaan korupsi Dana Desa (DD). “Kami menduga mantan kades yang mundur untuk menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) telah melakukan penyalahgunaan DD,” tudingnya.

Sementara Abbas Kurniawan selaku ketua KRPM mengaku, pihaknya berencana melaksanakan aksi demo didepan Mapolres KSB dan Inspektorat Kabupaten (Itkab), jika dugaan penyalahgunaan DD oleh mantan desa tidak ditangani secara serius. “Kami tidak ingin aksi segel kantor akan kembali dilaksanakan, jadi Polres dan Itkab harus mengantisipasi dengan mempercepat proses penanganan atas dugaan penyelewenangan tersebut,” pintahnya.

Dikesempatan itu Abbas sapaan akrabnya membeberkan, dari data yang dimiliki bahwa mantan kades tersebut, telah mencairkan dana proyek pengadaan fasilitas lampu jalan tenaga Surya senilai Rp 192 juta tanpa melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa TA 2017. Anggaran itu sendiri dicairkan pada bulan Juli 2017 melalui bendahara, namun sampai sekarang pekerjaan proyek lampu penerangan belum juga terealisasi, meskipun penjabat kades setempat telah memberikan batas waktu pengembalian anggarannya.

Masih keterangan Abbas, kasus yang dilaporkan itu sendiri pada prinsipnya murni pidana, jadi bisa langsung ditangani secara serius oleh penyidik Polres KSB, apalagi yang bersangkutan sekarang ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kades. “Terduga sudah tidak lagi menjabat, jadi bisa langsung ditangani secara pidana,” tegasnya.

Terkait atas beberapa dugaan tersebut, Ansyarullah yang menjadi terduga dalam kasus itu mengaku, jika kegiatan pengadaan lampu jalan sedang dalam proses, bahkan dirinya telah melakukan koordinasi dengan penjabat kades. “Tidak ada penggelapan anggaran dalam proses tersebut, tetapi yang benar adalah proyek tersebut sedang dalam proses pengerjaan,” bantah Ansyarullah. **