Akhirnya, Pendaftar Calon Anggota PPK dan PPS Terpenuhi

Taliwang, – Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), peminat sudah mulai banyak dan bahkan memenuhi memenuhi dua kali kebutuhan, sesuai yang diamanatkan oleh peraturan.

“Kami memang telah memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) bernomor 798/SDM.11-SD/52/Provinsi/X/2017 tentang perubahan jadwal pendaftaran PPK dan PPS, dimana masa perpanjangan sampai pada Selasa 24/10 (hari ini,red). Pasca perpanjangan, cukup banyak yang melamar dan terpenuhi kouta yang dibutuhkan,” kata ketua KPU KSB, Haeruddin SE.

Mengingat jumlah sudah terpenuhi, termasuk tidak adanya regulasi tambahan yang memerintahkan untuk diperpanjang kembali, maka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS langsung dinyatakan ditutup. “Selasa sore 24/10 atau sekitar pukul 16.00, pembukaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dinyatakan ditutup,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Heru sapaan akrabnya tidak membantah, jika saat pembukaan pertama pendaftaran yang terhitung pada 15 – 21 Oktober lalu, jumlah pendaftar tidak menuhi calon anggota PPK sebanyak 5 orang dan 3 orang untuk calon anggota PPS, bahkan ada beberapa desa yang tidak ada pendaftarnya. “Memang sampai ada yang tidak terisi atau pelamarnya,” akunya.

Ditanya soal minimnya pelamar, Heru sendiri tidak bisa memberikan keterangan pasti, mengapa tidak banyak masyarakat KSB yang berminat sebagai penyelenggara pemilu, namun hasil konfirmasi yang coba dilakukan, minimnya peminat lebih pada persoalan beban kerja, dimana untuk menjadi penyelenggara pemilu harus bisa bekerja sepenuh waktu. “Saya melihat lebih pada persoalan beban kerja,” katanya.

Sementara Supriadi selaku komisioner yang membidangi proses seleksi membeberkan, minimnya minat masyarakat untuk mendaftar menjadi penyelenggara pemilu, tidak hanya untuk desa-desa terpencil, tetapi juga terjadi untuk wilayah dalam kota Taliwang. Dikelurahan Telaga Bertong misalnya, jumlah pendaftar hanya satu orang, kemudian Desa Banjar dan Lalar Liang juga sangat minim. Sementara di Kelurahan Arab Kenangan, Kelurahan Sampir dan Kelurahan Dalam pendaftar masing-masing hanya dua orang.

Dikesempatan itu Supriadi menduga, rendahnya minat masyarakat menjadi penyelenggra pemilu ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan itu, disebabkan pengumuman yang dipasang KPU di kantor camat, kelurahan dan desa juga media cetak, tidak maksimal diakses masyarakat, termasuk persoalan penghasilan yang minim sebagai penyelenggara pemilu, juga bisa jadi sebagai salah satu faktor penyebabnya. **