H Pirin : Pemberian Vaksin MR Harus atas Persetujuan Orang Tua

Taliwang, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM mengingatkan kepada petugas kesehatan, agar sebelum memberikan vaksin Measles Rubella (MR) kepada siswa, sudah ada konfirmasi atau persetujuan dari orang tua masing-masing.

“Memberikan vaksin kepada anak memang harus dilakukan, mengingat sangat baik untuk menjaga kesehatan anak-anak, termasuk dalam mencegah adanya penyakit campak dan Rubela atau campak jerman, namun sebelum disuntikan vaksin dimaksud, diharapkan berkoordinasi dengan sekolah untuk memastikan bahwa sudah ada persetujuan orang tua masing-masing,” tegas H Pirin sapaan akrab Bupati KSB.

Dikatakan Bupati, pemberian vaksin MR kepada anak-anak usia 9 sampai 15 tahun merupakan program Menteri Kesehatan yang dimulai sejak 2017. Vaksin ini diberikan untuk mencegah anak-anak dari penyakit Campak dan Rubella yang berbahaya dan bersifat menular. Pemberian vaksin juga tidak lain sebagai kewajiban pelayanan dasar kesehatan kepada masyarakat.

“Program ini sudah setahun berjalan dengan pertimbangan matang. Vaksinasi pun sudah mencapai 60 persen. Vaksin ini baik untuk anak-anak, oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi ini kepada anak-anak,” kata Bupati pada Workshop Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Selasa pagi 7/8 kemarin.

Namun, kepada jajaran Dinas Kesehatan, Bupati meminta agar menghormati sebagian masyarakat yang tidak ingin anaknya diberikan vaksin. Masyarakat pun tidak boleh dipaksa. Perbedaan pendapat dan keinginan masyarakat  harus disikapi rasional dan jangan sampai menjadi bibit perpecahan. “Mari membangun pribadi kita masing-masing di institusi kita dengan tidak sekali-kali menerapkan kebohongan sekecil apapun dan mengedepankan kejujuran dan apa adanya. Karena hal ini akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah nantinya,” jelas Bupati.

Bupati juga meminta kepada Dinas Kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi di sekolah terhadap anak-anak yang oleh orang tuanya mengizinkan anaknya untuk divaksin. Namun sekolah yang siswanya enggan diizinkan oleh orang tuanya untuk divaksin harus tetap didata agar mudah dikontrol. Bupati pun mencanangkan secara resmi kegiatan pemberian vaksin MR yang akan berlangsung Agustus hingga September mendatang. Secara simbolis, siswa sekolah dasar pun mendapat suntikan imunisasi vaksin MR pada kegiatan yang diprakarsai Dikpora dan Dikes KSB ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia KSB, KH. Syamsul Ismain, LC mengatakan, MUI saat ini belum mengeluarkan fatwa halal atau haram terhadap vaksin MR. Namun MUI KSB mendukung 1.000 persen pemberian vaksin ini. Sebab, jika memang vaksin ini penting untuk kesehatan anak-anak dalam mencegah penyakit, dan hanya satu-satunya pilihan, maka vaksin tersebut dapat dipergunakan. **/Humas