H Pirin : ASN Tidak Netral Bisa Langsung Diberhentikan

Taliwang, – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui melanggar aturan tentang netralitas dapat diberhentikan. Sesuai ketegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan juga oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin MM pada beberapa kesempatan, sebagai bentuk peringatan kepada seluruh aparatur lingkup pemerintahan KSB.

“Saya sudah cukup sering mengingatkan kepada seluruh aparatur agar tetap netral atau tidak terlibat langsung pada seluruh tahapan pilkada Gubernur NTB, karena yang terbukti melanggar dapat langsung diberhentikan,” tegas H Pirin sapaan akrab orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri itu.

Selain melanggar aturan tentang netralitas, keberpihakan itu sendiri dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. “Silakan ASN mendukung salah satu paslon, namun bukan menjadi bagian secara langsung atau ikut mengkampanyekannya, karena konsekuensi sebagai ASN sangat jelas,” timpalnya, sambil mengingatkan bahwa larangan dimaksud bukan menghapus hak politik.

Dikesempatan itu H Pirin juga meminta kepada seluruh ASN agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat untuk memberikan hak suara pada Pilkada nanti. “Kalau mengajak masyarakat untuk memberikan hak suara menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk ASN, namun ajakan itu bukan memilih salah satu paslon,” urainya.

Sementara Karyadi SE selaku ketua Panwaslu KSB mengingatkan bahwa larangan kepada ASN termasuk foto bersama atau selfie dengan paslon, ikut memasang spanduk, baligo yang merupakan Alat Peraga Kampanye (APK), ikut mempromosikan paslon kepada orang lain, menghadiri deklarasi atau apapun yang merupakan tahapan dari paslon itu sendiri. “ASN juga dilarang untuk melakukan melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah maupun legislatif,” katanya.

Masih keterangan Karyadi, larangan juga dalam masalah pengunggahan melalui media sosial, terus menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya, atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon. “ASN juga dilarang menjadi pembicara atau nara sumber pada kegiatan pertemuan partai politik, ini berdasarkan pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa terhadap pelanggaran tersebut dikenakan sanksi moral dan pasal 16 menyatakan bahwa selain sanksi kode etik bisa juga dikenakan sanksi administratif,” tegasnya. **