Disnakertrans KSB Serius Mengkaji Jadwal Kerja PT. Sangati

Taliwang, – Penerapan jadwal kerja 10-2 atau 70 hari kerja dan 14 hari istirahat (off) yang diterapkan PT. Sangati Soerya Sejahtera, selaku perusahaan subkontraktor dalam lingkup PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), sedang dilakukan kajian secara serius oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kajian itu sendiri setelah Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mendapatkan pengakuan secara langsung pihak perusahaan dalam klarifikasi awal yang dilaksanakan beberapa hari lalu. “Kami sudah mendapatkan pengakuan dari pihak perusahaan yang diwakili Taufik A Prasetya selaku project manager perusahaan,” kata Tohirudin, SH, selaku kasi Hubungan Industrial (HI) pada Disnakertrans KSB.

Dikesempatan itu Tohir sapaan akrabnya mengakui, jika jadwal kerja 10-2 diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : PER-15/MEN/VII/2005 tentang waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu. “Pada prinsipnya, jadwal kerja yang diterapkan perusahaan diatur dalam regulasi resmi, yaitu Permen Disnakertran,” lanjutnya.

Diingatkan Tohir, pada pasal 2 Permen tersebut memberikan ketegasan bahwa perusahaan dibidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan didaerah operasi tertentu, dapat menerapkan waktu kerja dan istirahat sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans nomor KEP-234/MEN/2003, terus periode kerja maksimal 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 minggu istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat. “Kalau Permenakertrans yang dijadikan acuan, bisa dipastikan bahwa jadwal kerja itu tidak ada masalah,” terangnya lagi.

Terkait dengan rencana melakukan kajian terhadap penerapan jadwal kerja tersebut, Tohir mengingatkan, perusahaan yang dapat menerapkan jadwal kerja maksimal itu hanya perusahaan dibidang pertambangan umum atau perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan didaerah operasi tertentu. “Jika PT. Sangati tidak termasuk dalam kriteria tersebut, maka pemerintah KSB dapat mengambil sikap tegas dengan meminta untuk merubah jadwal kerjanya,” timpalnya.

Hal penting lain yang disampaikan Tohir, pihak perusahaan sepertinya telah melanggar pasal 9 dalam Permen 15 tersebut, dimana ada kewajiban perusahaan untuk melaporkan tentang jadwal kerja tersebut, bahkan setiap tiga bulan wajib menyampaikan kembali untuk dilakukan evaluasi, apakah jadwal kerja tersebut menjadi masalah dan menambah kecelakaan kerja atau sebaliknya. “Perusahaan baru menyampaikan laporan tentang penerapan jadwal kerja setelah ada masalah. Hal itu tercatat sebagai pelanggaran awal pihak perusahaan,” tegasnya.

Soal apa sikap pemerintah terkait jadwal kerja tersebut, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detail, mengingat proses kajian sedang berlangsung. Tim Disnakertrans akan berupaya bisa menuntaskan kajian dalam pekan ini. **