Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebaiknya melakukan analisa serta kajian atas dampak keberadaan toko modern. Hal itu bisa menjadi dasar untuk kembali memberikan izin terhadap gerai baru yang terbangun, termasuk memperpanjang izin terhadap gerai yang telah beroperasi.
Dr Zulkarnain selaku pemerhati dan juga dosen pada Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada media ini Selasa 2/3 kemarin mengatakan, seharusnya pemerintah KSB memiliki analisa dan hasil evaluasi secara menyeluruh terkait keberadaan toko modern, apalagi jumlah yang beroperasi saat ini sangat banyak. “Harus ada analisa dampak ekonomi keberadaan toko modern, supaya menjadi pijakan pemerintah untuk tetap memperpanjang izin serta memberikan izin untuk gerai baru,” ucapnya.
Diingatkan pemuda asal Fajar Karya kecamatan Brang Ene itu, tidak sedikit persepsi yang muncul ditengah masyarakat, jika keberadaan toko modern belum memberikan dampak bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), justru sebaliknya telah membuat beberapa pelaku usaha menghentikan aktifitas akibat kalah bersaing. “Untuk menjawab tudingan itu hanya dengan data dan hasil analisa serta kajian,” lanjutnya.
Masih keterangan Zulkarnain, jika analisa yang akan dilakukan mendapatkan kesimpulan bahwa keberadaan toko modern tidak berdampak baik bagi pelaku usaha lokal, maka pemerintah harus memiliki keberanian untuk tidak memperpanjang izin atau pembatasan jumlah gerai. “Pemerintah hadir untuk sejahterahkan masyarakat bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Hal penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah KSB, jika toko modern memiliki tanggung jawab dalam bentuk pembinaan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), jadi perlu disampaikan secara terbuka terkait dengan tanggung jawab tersebut. “Pemerintah diminta untuk terbuka menyampaikan kepada publik, apakah toko modern telah melaksanakan kewajibannya, termasuk menyiapkan etalase untuk penjualan produk lokal,” tuturnya.
Zulkarnain mengakui jika dirinya sudah mengetahui bahwa pemerintah KSB telah menyegel beberapa gerai baru milik Alfamart. Alasannya, tidak memiliki izin tetapi sudah mulai beroperasi, jadi penyegelan akan dibuka setelah penanggung jawab toko modern melakukan proses untuk mendapatkan izin, padahal yang dilakukan itu adalah pelanggaran berat, dimana mengenyampingkan kewajiban kepada pemerintah. “Jangan sampai ada persepsi bahwa segel dilakukan karena tidak memiliki izin, sementara pelanggaran serupa juga pernah dilakukan pihak pemilik toko modern,” timpalnya. **