Kantor SAMSAT KSB Umumkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Taliwang, – Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dimana ada kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memberikan keringanan atas pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur NTB nomor 21 tahun 2021.

Syaharuddin, S.Sos, M.Ec.Dev selaku kepala kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) KSB yang dikonfirmasi media ini diruang kerjanya Kamis 1/7 kemarin membeberkan, jika ada beberapa keringanan yang dilaksanakan untuk tahun ini, diantaranya, akan dibebaskan semua denda pajak yang berlaku pada 1 Juli sampai 31 Desember. “Ada kebijakan pemutihan dan keringanan terhadap pajak kendaraan,” tegasnya.

Masih keterangan Daeng sapaan akrabnya, dalam Pergub itu juga menegaskan bahwa akan dilakukan potongan pokok pajak untuk tunggakan antara 1-5 tahun, kemudian potongan sebesar 50 persen bagi yang datang membayar pada bulan Juli ini dan potongan sebesar 45 persen bagi yang akan membayar pada bulan Agustus mendatang. “Semakin cepat melakukan pembayaran atas pajak kendaraan, maka akan lebih besar potongannya,” lanjutnya.

Dibeberkan Daeng, pemberlakuan keringanan berlaku sampai bulan Desember mendatang, jadi kalau melakukan pembayaran pada bulan September mendatang akan mendapat potongan sebesar 40 persen, lalu sebesar 35 persen kalau pembeyaran dilakukan pada bulan Oktober, jika pada bulan November akan merasakan potongan sebesar 30 persen dan 25 persen kalau pembayaran pada bulan Desember. “Jika tunggakan pokok pajak diatas 5 tahun akan dibebaskan pembayaran,” terangnya.

Terkait dengan kendaraan yang telah mati pajak diatas 6 tahun, maka akan diberikan keringanan khusus, dimana hanya akan membayar pajak untuk 5 tahun pokok plus diskon 50 persen bila mendatangi kantor SAMSAT untuk menyelesaikannya pada bulan Juli ini dan mendapatkan potong sebesar 25 persen kalau penyelesaiannya pada bulan Desember mendatang.

Hal penting lain yang disampaikan Daeng, jika kebijakan terkait dengan pajak kendaraan juga dirasakan oleh wajib pajak aktif, dimana yang membayar tepat waktu akan mendapatkan potongan sebagai insentif sebesar 5 persen. “Kami mengajak masyarakat untuk segera menyelesaikan pajak kendaraan, mengingat saat ini ada keringanan yang diterapkan pemerintah,” harapnya.

Diakhir keterangannya Daeng menyampaikan, jika kebijakan pemerintah provinsi NTB ini sebagai kontribusi kepada masyarakat yang terdampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) NTB yang akan dirayakan pada Desember mendatang. **