Dinsos KSB Inisiasi Program Penciptaan Disabilitas Produktif

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan mendorong program penciptaan disabilitas supaya produktif, sehingga dapat memanfaatkan kesempatan kerja baik dari berbagai pihak, termasuk bisa membuka lapangan kerja sendiri.

“Para penyandang disabilitas pasti ada yang memiliki kemampuan yang perlu ditingkatkan, sehingga dipandang perlu diberikan edukasi atau pelatihan yang dapat menjadi penambah pengetahuannya,” kata dr H Syaifuddin selaku kepala Dinsos KSB saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.

Disampaikan H Syaifuddin, cukup besar perhatian pemerintah KSB selama ini kepada warga yang berstatus disabilitas, termasuk dengan menyiapkan anggaran khusus melalui program bantuan Pariri Disabilitas. “Program pemberian bantuan khusus bagi disabilitas tetap digulirkan, tetapi harus juga diajak untuk bisa produktif membuka lapangan kerja sendiri,” tuturnya.

Masih keterangan H Syaifuddin, Dinsos KSB sendiri telah melakukan analisa serta pengecekan para penyandang disabilitas, dimana ditemukan ada yang masih produktif serta membuka usaha sendiri. “Cukup banyak contoh para penyandang disabilitas yang produktif di KSB. Hal itu menjadi penyemangat sampai ingin melaksanakan bimbingan khusus tersebut,” tandasnya.

Hal penting lain yang disampaikan H Syaifuddin, meningkatkan pengetahuan serta kemampuan disabilitas sampai membuka lapangan pekerjaan merupakan amanat Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas. “Semoga mendapat dukungan dari semua pihak tentang rencana peningkatan kapasitas penyandang disabilitas,” akunya.

Sesuai Undang-undang Penyandang Disabilitas menyebutkan, jika penyandang disabilitas berhak mendapat penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat, memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

Adapun Pasal 53 ayat satu Undang-undang Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Ayat kedua berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. “Pasal 145 Undang-undang Penyandang Disabilitas memuat sanksi pidana dan denda bagi mereka yang menghalangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak untuk bekerja,” bebernya. **