Dipastikan, Pelantikan Kades Terpilih Diundur 5 Januari 2023

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah mengumumkan pengunduran jadwal pelaksanaan pelantikan terhadap 16 orang Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPMD KSB yang dikonfirmasi media ini, Kamis 8/9 kemarin mengakui, jika ada perubahan jadwal pelaksanaan pelantikan. “Memang semula pelantikan kades terpilih direncanakan pada 13 Desember nanti, namun sesuai regulasi yang menjadi pijakan harus dilakukan perubahan jadwalnya atau pelantikan pada 5 Januari mendatang,” kata Meta sapaan akrabnya.

Diingatkan Meta, dasar menetapkan jadwal pelantikan 13 Desember sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kades, dimana pada 16 Desa terebut diangkat dan ditetapkan pada 13 Desember 2016, namun pelatikan dilaksanakan pada 5 Januari. “Sesuai Undang-undang Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka pelantikan akan berlangsung diawal tahun mendatang,” lanjutnya.

Masih keterangan Meta, dalam UU nomor 6 tentang desa khusus Pasal 39 yang menjadi pijakan pemerintah terkait pelantikan, jika Kades memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, terus pemberhentian Kades karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan karena berakhir masa jabatan. “Kades yang menjabat sekarang sampai 5 Januari mendatang,” tegasnya.

Meskipun akan dilantik pada 5 Januari 2023 mendatang, SK penetapan sebagai Kades terpilih tetap pada 13 Desember ini. **