Pendampingan Desa Maluk, Kejaksaan KSB Evaluasi Administrasi Pelaporan

Maluk, – Program pendampingan Kejaksaan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terhadap 16 Desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai bentuk komitmen Jaksa Menjaga Desa (JMD) masih berjalan. Tahapan lanjutan yang dilaksanakan lebih pada evaluasi terhadap administrasi pelaporan dari pemerintah Desa. Pada Rabu 7/12 kemarin yang dikunjungi adalah Desa Maluk, kecamatan Maluk.

M Herris Priyadi, SH selaku Kasi Intelejen Kejaksaan KSB dalam pertemuan dengan aparatur Desa Maluk mengingatkan, jika keterlibatan kejaksaan KSB dalam program ini bukan sebagai pendamping teknis dan bukan auditor, sehingga tidak melakukan pemeriksaan keuangan, tidak memeriksa fisik, tidak juga on the spot ke lapangan, jadi hanya sebagai mitra yang akan membantu pemerintah Desa untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. “Kegiatan ini bisa juga dikatakan sebagai edukasi dan pendeteksian potensi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, baik dalam tata cara penggunaan, pola koordinasi, pelaporan dan juga penggunaan aplikasi dan pastinya ikut memastikan pelaporan sudah benar,” tandasnya.

Herris sapaan akrabnya juga mengingatkan, Kejaksaan KSB memiliki komitmen kuat dalam hal pencegahan terjadinya penyalahgunaan anggaran desa, sehingga memberikan kesempatan kepada semua aparatur Desa untuk dapat konsultasi secara langsung, termasuk mendatangi kantor Kejaksanaan KSB. “Komitmen Kejaksaan menjaga desa dengan memastikan pekerjaan fisik telah dilaksanakan serta administrasi sudah benar,” lanjutnya.

Diingatkan Herris bahwa kunjungan lanjutan ini lebih pada evaluasi secara menyeluruh, sehingga bisa diberikan masukan serta saran. “Kunjungan ini bisa juga sebagai media konsultasi hukum terkait program yang dilaksanakan pemerintah desa dan Kejaksaan sebagai mitra bisa memberikan solusi atau opsi untuk dilaksanakan, agar tidak menjadi kasus hukum,” ungkapnya.

Merris tidak membantah bahwa kegiatan yang dilaksanakan bisa juga dikatakan sebagai edukasi dan pendeteksian potensi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, baik dalam tata cara penggunaan, pola koordinasi, pelaporan dan juga penggunaan aplikasi. “Setidaknya bisa dipastikan pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran ini sudah benar, termasuk dalam pelaporan atau administrasi,” tegasnya.

Sementara Sukiman selaku Sekdes Maluk pada kesempatan itu mengaku sangat senang menjadi salah satu desa yang didampingi Kejaksaan, sehingga bisa mendapatkan edukasi dan evaluasi atas pekerjaan yang menjadi program Desa. “Ini kesempatan baik bagi pemerintah Desa untuk bertanya banyak hal terkait dengan pelaksanaan pemerintahan,” tuturnya.

Sebagai informasi, 16 Desa yang dijadikan Pilot Project program JMD untuk kecamatan Taliwang adalah Desa Labuan Lalar dan Desa Lalar Liang. Kecamatan Brang Ene ada di Desa Mura dan Desa Mujahidin. Kecamatan Brang Rea dilaksanakan di Desa Tepas dan Desa Tepas Sepakat. Sementara di kecamatan Seteluk untuk Desa Tapir dan Desa Lamusung. Kecamatan Poto Tano di Desa Tambak Sari dan Desa Senayan. Sedangkan kecamatan Jereweh dilaksanakan di Desa Belo dan Desa Dasan Anyar. Kecamatan Maluk ada Desa Bukit Damai dan Desa Maluk dan Kecamatan Sekongkang di Desa Kemuning dan Desa Sekongkang Bawah. **