PEMBENTUKAN REDKAR DI KABUPATEN SUMBAWA BARAT

penulis Hendiria Marantika, ST (mahasiswa pasca sarjana Manajemen Inovasi UTS)

Penanggulangan dan penyelamatan kebakaran merupakan urusan wajib yang harus dipenuhi pemerintah karena kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat menjadi bencana yang besar dan menjadi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Kita tidak pernah tahu kapan akan terjadi bencana termasuk kebakaran sehingga satuan tugas yang khusus menangani kebakaran harus dibentuk dan bernaung dibawah Dinas Pemadam Kebakaran.

Di Sumbawa Barat sendiri Dinas Pemadam Kebakaran  sudah ada sejak tahun 2005 dan berdiri sendiri sebagai Dinas sejak tahun 2017. Berdasarkan Permendagri nomor 16 tahun 2020 nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat). Damkarmat memilik 5 tugas utama sebagaimana disebutkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 yang tertuang dalam Panca Darma Damkar yaitu:

  1. Pencegahan kebakaran
  2. Pemadaman kebakaran
  3. Penyelamatan kebakaran
  4. Pemberdayaan masyarakat
  5. Penanganan B3 (bahan berbahaya dan beracun)

Dalam pelaksanaan tugasnya Damkarmat sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 114 tahun 2018 Damkarmat diharuskan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk respon time 15 menit, artinya Satgas Damkarmat sudah tiba di Tempat Kejadian Kebakaran (TKP) maksimal 15 menit. Untuk Kabupaten Sumbawa Barat SPM hanya bisa dipenuhi untuk wilayah-wilayah yang sudah ada Pos Satuan Tugas Pemadam. Kondisi saat ini Damkarmat KSB hanya memilik 2 pos yaitu pos Poto Tano untuk wilayah manajemen kebakaran (WMK) kecamatan Seteluk dan Poto Tano, pos Brang Rea untuk WMK Brang rea dan Markas Komando untuk WMK kecamatan Taliwang dan Brang Ene. Untuk wilayah lain SPM belum dapat dipenuhi karena adanya keterbatasan SDM, sarana dan prasarana serta luas wilayah dan kondisi geografis KSB.

Sampai dengan saat ini jumlah anggota Satuan Tugas Pemadam hanya berjumlah 67 orang, 5 unit kendaran tempur atau mobil pemadam dan 1 mobil supply. Kondisi tersebut jauh dari ideal kalau dibandingkan dengan wilayah manajemen kebakaran yang terdiri dari 8 kecamatan dan pemenuhan SPM. Idealnya untuk kabupaten Sumbawa Barat dibentuk pos-pos untuk dimasing-masing kecamatan, setiap pos terdiri dari 16 orang anggota satuan tugas pemadam dan 1 mobil pemadam.

Mengingat begitu pentingnya tugas Damkarmat terkait dengan kesalamatan jiwa dan harta warga masyarakat maka keterbatasan baik SDM, sarana prasarana harus dicarikan jalan keluarnya. Hal tersebut yang mendasari harus dibentuknya Relawan Damkar (Redkar) di masing-masing desa.

Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat Redkar adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan dan kesiapsiagaan masyarakat dari bahaya kebakaran. Redkar dibentuk dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan. Pembentukan Redkar dilaksanakan atas inisiatif masyarakat atau dapat difasilitasi pemerintah daerah. Prinsip Redkar dalam melaksanakan tugas harus cepat dan tepat, partisipatif, koordinatif dan pemberdayaan

Tugas Relawan Pemadam Kebakaran

Tugas Redkar dalam membantu pelaksanaan tugas satgas Damkarmat dapat dibagi menjadi tiga:

  1. Tugas Redkar pada saat tidak terjadi kebakaran (pencegahan)
  2. Memantau kondisi lingkungan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran
  3. Mengidentifikasi potensi bahaya kebakaran dilingkungannya
  4. melakukan pemetaan sederhana daerah rawan kebakaran di lingkungannya
  5. Membantu melaksanakan piket jaga di pos pemadam kebakaran dan pos terpadu di lingkungan masing-masing
  6. Membantu petugas pemadam kebakaran dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat;
  7. Mengedukasi masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  8. Menyebarluaskan informasi tentang upaya pencegahan dan penanggulangan dinikebakaran
  9. Melaksanakan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.

b. Tugas Redkar pada saat terjadi kebakaran

  1. Melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakaran
  2. Melakukan upaya pemadaman dini sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran
  3. Melakukan evakuasi dan penyelamatan dini korban kebakaran sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran
  4. Membantu pengamanan lingkungan objek terbakar
  5. Membantu petugas pemadam kebakaran dalam pelaksanaan pemadaman kebakaran;
  6. Membantu petugas pemadam kebakaran terkait informasi sumber air terdekat dan kondisi lingkungan terjadinya kebakaran
  7. Membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya.

c. Tugas Redkar pada saat pasca kebakaran

  1. Membantu pengamanan lingkungan pasca kejadian kebakaran
  2. Membantu pengumpulan dan pengolahan data kerusakan dan kerugian akibat kebakaran
  3. Membantu menyiapkan tempat penampungan sementara korban dan/atau terdampak kebakaran
  4. Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan rehabilitasi rekonstruksi fisik dan non fisik dalam korban kebakaran.

d. Tugas Redkar pada penyelamatan (kondisi darurat non kebakaran)

  1. Mengidentifikasi potensi bahaya kedaruratan non kebakaran di lingkungannya
  2. Melakukan pemetaan sederhana daerah rawan di lingkungannya
  3. menyebarluaskan informasi rawan serta jalur evakuasi dan penyelamatan
  4. Melaporkan kejadian darurat non kebakaran kepada Dinas Pemadam Kebakarandan Penyelamatan serta kepala desa/lurah
  5. Memberikan keterangan/informasi tentang lokasi darurat non kebakaran
  6. Membantu petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam penanganan kedaruratan non kebakaran (proses penyelamatan dan evakuasi korban)
  7. Melakukan evakuasi dan penyelamatan korban
  8. Membantu pengamanan lingkungan

Pembentukan dan Pendataan Redkar

Pembentukan dan pendataan Redkar dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pendataan, dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan berkoordinasi dengan kepala desa/lurah
  2. Verifikasi data oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  3. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melaporkan data Redkar kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, untuk dikompilasi sebagai database Redkar Nasional
  4. Pendidikan dan pelatihan anggota Redkar oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Struktur Organisasi Redkar

Struktur organisasi Redkar terdiri dari:

  1. Regu Pemadaman dan Penyelamatan

Bertugas untuk melakasanakan pemadaman dini dan penyelamatan, serta membantu petugas pemadam kebakaran dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan

  • Regu Penyuluh

Bertugas memberikan penyuluhan dan pelatihan penanganan kebakaran sederhana bagi warga masyarakat

  • Regu Komunikasi dan Informasi,

Bertugas menyebarluaskan informasi terkait pencegahan kebakaran, serta melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait pencegahan dan penanggulangan di masyarakat, termasuk di dalamnya menyusun laporan kejadian kebakaran dan penyelamatan

Perlengkapan Redkar

Dalam melaksanakan tugas Redkar harus dilengkapi dengan sarana penunjang dan perlengkapan seperti:

  1. Pos Redkar
  2. Alat Komunikasi
  3. Alat Pelindung Diri
  4. Alat Pemadam Api Sederhana
  5. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
  6. Pompa Damkar dan kelengkapannya
  7. Alat transportasi untuk operasional pemadaman kebakaran

Peningkatan Kompetensi Redkar

Peningkatan kompetensi atau keterampilan Relawan Pemadam Kebakaran dapat dilaksanakan melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendidikan dan pealtihan, orientasi, gladi, simulasi dan metode lainnya. Tujuan peningkatan keterampilan adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan integritas Redkar, untuk anggota Redkar diikut sertakan dalam Pendidikan dan Pelatihan yang dilaksanakan oleh Damkarmat KSB.

Pembiayaan Redkar

Dalam pelaksanaan tugas dan operasional Redkar perlu ditunjang dengan anggaran atau pembiayaan. Pembiayaan dapat didikelompokkan dalam program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pembiayaan untuk Redkar dapat bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Dana Kelurahan
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
  5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Terbentuknya Redkar ini diharapkan penanggulangan dan penyelamatan kebakaran di kabupaten Sumbawa Barat dapat dilaksanakan dengan lebih cepat, efektif, optimal dan tercapainya SPM untuk seluruh WMK di kabupaten Sumbawa Barat sehingga warga masyarakat Sumbawa barat dapat terlindungi dari resiko bencana kebakaran.