Soal Menunggak Gaji Karyawan, Disnakertrans KSB Panggil PT BRL 

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah bertemu dengan perwakilan managemen PT. Bunga Raya Lestari (BRL), untuk meminta keterangan sekaligus penjelasan atas laporan karyawan yang belum dibayarkan gaji selama 8 periode atau 4 bulan.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan karyawan PT. BRL dengan memanggil dan meminta keterangan, termasuk komitmen untuk melunasi hak karyawan. Langkah itu sebagai upaya persuasif pemerintah,” kata Mars Anugrainsyah, S.Hut, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans KSB usai pertemuan pada Senin 13/3, kemarin.

Masih keterangan Mars sapaan akrabnya, dari pertemuan itu sendiri disepakati beberapa poin penting, diantaranya, pihak perusahaan akan melaksanakan kewajiban dengan membayar upah karyawan selama 7 periode sebelum Lebaran mendatang. “Perusahaan rupayanya sudah membayar gaji untuk 1 periode, jadi tunggakannya untuk 7 periode segera dilunasi,” lanjutnya.

Komitmen perusahaan yang tertuang dalam risalah pertemuan akan disampaikan kepada karyawan, sehingga dalam waktu dekat Disnakertrans akan mengundang para karyawan sebagai pihak pelapor atau yang dirugikan. “Kami akan mengutaran semua hasil risalah pertemuan, termasuk komitmen perusahaan untuk melakukan pembayaran gaji sebelum lebaran mendatang,” ungkapnya.

Jika pihak karyawan menolak keinginan perusahaan untuk membayar sebelum lebaran mendatang, Mars mengaku akan menyampaikan kembali kepada pihak perusahaan. “Jika terjadi perbedaan pendapat atau ada penolakan dari pekerja dari rencana pembayaran upah tersebut, maka Disnakertrans akan melaksanakan pertemuan tripartit,” akunya sambil berharap persoalan antar perusahaan dengan pekerja bisa tuntas.

Dikesempatan itu Mars juga menegaskan, agar perusahaan benar-benar komit dengan rencana pembayaran upah, sehingga tidak menjadi masalah kembali nantinya. “Jika pekerja setuju dengan jadwal yang ditetapkan perusahaan, maka akan dikawal dan dikomunikasi dalam rangka penetapan waktu pasti pembayaran atas gaji,” tuturnya. **