DPMTSP KSB Dorong Perusahaan Konstruksi Smelter Segera Miliki KBLI

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akan memberikan pelayanan cepat kepada semua perusahaan yang mengajukan permohonan penerbitan berbagai izin, termasuk perusahaan pelaksana konstruksi pembangunan Smelter yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Kami terus mendorong semua perusahaan yang beroperasi dilingkar tambang, khusus untuk PT. Krakatau Tirta Industri (KTI), PT. Pengembang Industri Logam (PIL) da PT. Japan Gas Coorporate (JGC) selaku perusahaan untuk membangun Smelter, agar segera memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” kata NS Kamaluddin, S.Kep selaku kepala DPMPTSP KSB saat dikonfirmasi media ini, kemarin.

Diingatkan Kamaluddin, memilih kode KBLI menjadi syarat mutlak untuk sebuah perusahaan. Selain berfungsi untuk menentukan izin usaha yang dibutuhkan, pada sektor perdagangan kode KBLI digunakan juga menetapkan tipe proses bisnis dalam pengajuan izin usaha. “Memang sudah ada proses dari beberapa perusahaan konstruksi Smelter tersebut dan semoga tidak dalam waktu lama bisa tuntas dan diterbitkan,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Kamaluddin juga menegaskan, perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta harus diawali dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan tanda pengenal pelaku usaha dari lembaga Online Single Submission (OSS). “Kami dari DMPPTSP KSB akan terus memberikan layanan cepat dan tepat kepada perusahaan yang membutuhkan layanan apa saja, terutama dalam percepatan mendapatkan izin,” akunya.

Sebagai informasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (joint venture).

Sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang mempunyai unsur penanam modal asing harus dalam bentuk PT PMA. Untuk mendirikan suatu PT PMA, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai bidang usaha apa saja yang terbuka atau tertutup bagi PT PMA. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sudah mengatur daftar positif investasi untuk investor asing. 

DPI atau yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan Positive Investment List berfungsi untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang terbuka untuk investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing dan jika bidang usaha tersebut terbuka untuk investasi asing, berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan. PMA sendiri hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, sehingga hanya bisa mendirikan berbentuk PT persekutuan modal. **