Bawaslu KSB Minta Managemen PT. AMMAN Pastikan Hak Pilih Pekerja

Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) meminta managemen PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) untuk memastikan, jika semua karyawan mendapatkan hak memilih pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.

“PT. Amman wajib memberikan kesempatan bagi semua karyawan untuk memberikan hak pilih pada Pemilu mendatang, jadi harus ada rancangan bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) KSB terkait dengan opsi saat waktu pelaksanaan pencoblosan atau setidaknya semua pekerja mendapatkan hak politik,” kata Gufran S.Pdi, M.M Inov selaku komisioner Bawaslu KSB.

Dikesempatan itu Gufran mengakui bahwa pihaknya sudah mendapatkan data awal jumlah pekerja, tetapi perusahaan tidak merinci identitas pekerja dimaksud. “Sebenarnya bukan data seluruh pekerja yang dibutuhkan, tetapi siapa saja pekerja yang akan masuk bekerja pada hari pencoblosan, sehingga akan dibahas bentuk solusi agar tetap bisa menggunakan hak pilih,” lanjutnya.

Diingatkan Gufran, rincian data pemilih itu dibutuhkan dalam rangka menetapkan hak pilih apa saja yang milik. Seperti untuk pekerja yang berasal dari luar provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), maka hanya memiliki hak pilih presiden, jika dari wilayah NTB akan mendapatkan hak pilih calon anggota DPD dan calon anggota DPRD Provinsi NTB sesuai daerah pemilihan. “Sangat penting rincian data dari pemilih itu sendiri, jadi jangan menyerahkan data pekerja secara umum,” timpalnya.

Menyinggung soal pekerja lokal Bumi Pariri Lema Bariri, Gufran meminta kebijakan perusahaan untuk merubah jam masuk kerja atau memberikan kesempatan khusus agar dapat menyalurkan hak pilih. “Silakan opsi apapun yang menjadi kebijakan perusahaan, yang penting pekerja lokal KSB tetap bisa memberikan hak pilih sesuai daerah pemilihan masing-masing,” tandasnya sambil mengingatkan bahwa pekerja dari kecamatan Poto Tano tidak bisa memilih di kecamatan lingkar tambang, begitu juga dengan pekerja dari kecamatan Taliwang.

Terkait dengan rencana penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam areal lingkar tambang, Gufran mengakui bahwa itu adalah salah satu opsi dalam rangka memastikan hak pilih para pekerja, namun saat ini yang dibutuhkan adalah rincian dari data calon pemilih itu sendiri, sehingga KPU dapat memberikan rekomendasi untuk pembangunan TPS khusus. “Bukan berbicara TPS khusus sekarang ini, tetapi berapa pekerja yang akan memberikan hak suara dalam areal tambang pada waktu hari pencoblosan nanti,” ungkapnya. **