DPRD KSB Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Atas APBDP 2023

Taliwang, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menggelar rapat paripurna dengan agenda, pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan bupati tentang pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pada kesempatan itu memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pemerintah atas peningkatan target pendapatan daerah pada anggaran perubahan yang telah diukur secara rasional dan memiliki dasar hukum penganggaran dan berharap trend positif ini dapat dipertahankan di tahun yang akan datang dan pastinya benar-benar dapat direalisasikan demi kelancaran program kerja pemerintah yang telah dicanangkan.

Dikesempatan itu fraksi PKS ingin memastikan kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan meminta tidak ada lagi murid di sebuah sekolah yang belajar di lantai dikarenakan rusaknya sarana belajar, tidak memiliki ruang kelas atau bahkan masih ada sekolah yang atapnya bocor. hal ini kami sampaikan agar kenaikan belanja daerah berdampak signifikan pada dunia pendidikan.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) mengawali dengan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pemerintah atas beberapa upaya untuk meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan dan semoga bisa terus ‘mengikis’ ketergantungan daerah terhadap transfer dari pusat, karena PAD merupakan salah satu instrumen dan indikator  penting yang mencerminkan kemandirian fiskal daerah dalam kaitannya dengan ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat.

Fraksi PDIP juga mengingatkan kepada bupati dan jajaran akan tugas berat dalam mengikis dan memutus mata rantai angka kemiskinan dan angkatan kerja serta perluasan lapangan pekerjaan. Perekrutan besar-besaran yang dilakukan secara berkala oleh PT. AMNT dan mitra aliansinya nyatanya belum bisa mengangkat daya beli masyarakat secara signifikan, khususnya di wilayah lingkar tambang. Hal ini tercermin dari daya beli masyarakat yang cukup tinggi tapi perputaran uang yang ada sangat sedikit.

Fraksi PDIP juga menyoroti distribusi gas 3 kg yang sampai saat ini masih sangat carut marut penanganannya meskipun telah dibentuk satgas, bahkan diketahui masyarakat miskin masih sangat kesulitan mendapatkan gas 3 kg, meskipun telah didata dan menyerahkan identitas sesuai permintaan, termasuk persoalan harga yang diatas eceren tertinggi.

Fraksi Gerakan Demokrat Karya Bangsa (GDKB) meminta penjelasan terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana ingin mengetahui apakah sudah dibuatkan satu kajian ilmiah akan potensi rill dari masing masing obyek pendapatan daerah baik bersumber dari pajak, retribusi daerah maupun pendapatan lain-lain yang sah.

Ditambahkan juga, hampir setiap tahun pemerintah memberikan bantuan penyertaan modal usaha kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jadi apa konstribusi perusahaan milik daerah itu terhadap PAD, terus apa yang menjadi kendala dalam pengembangan usaha.

Terakhir fraksi Restorasi Pembangunan Amanat Bintang Keadilan  (RPABK) meminta pemerintah daerah untuk tetap memaksimalkan pajak dan retribusi daerah, melalui peningkatan sistem pelayanan pajak, dalam rangka mempermudah proses pembayaran pajak oleh masyarakat. peningkatan sistem pelayanan dapat dilakukan dengan memperluas akses pelayanan hingga ke pelosok – pelosok desa. sehingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang ada di kabupaten sumbawa barat. selain itu, perbaikan sarana dan prasarana pelayanan pajak dan retribusi daerah juga perlu ditingkatkan dengan program edukasi perpajakan terhadap masyarakat yang terus digalakkan dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi daerah.

Selain itu fraksi RPABK mendukung upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya percepatan dan perluasan digitalisasi sektor pendapatan daerah dan peningkatan intensitas pendataan, monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap subjek maupun objek pajak daerah dan retribusi daerah. langkah ini merupakan upaya nyata yang ditunjukan pemerintah daerah sebagai ikhtiar bersama dalam memaksimalkan pencapaian realisasi pad dimasa yang akan datang. **