Hak Pilih, Bawaslu KSB Akui Karyawan Dapat Menggugat Perusahaan

Taliwang, – Gufran S.Pdi, MM.Inov selaku komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) mengakui, jika karyawan atau pekerja dapat melayangkan gugatan hukum kepada perusahaan, jika hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang tidak bisa disalurkan lantaran bertepatan dengan waktu kerja.

“Siapapun yang mencoba menghalangi atau menghilangkan hak warga negara untuk memberikan suara pada Pemilu termasuk pidana, jadi para pekerja dalam areal lingkar tambang bisa memberikan aduan atau langsung menggugat, jika pada pemilu serentak mendatang tidak dapat menyalurkan hak suaranya,” kata Gufran.

Diingatkan Gufran, Bawaslu KSB cukup intens membangun komunikasi serta koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB), dalam rangka mendapatkan kepastian untuk para pekerja, jika waktu pelaksanaan pemilu dapat memberikan hak suara. “Salah satu upaya bersama yang sedang dilakukan dengan pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus dalam areal tambang milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN),” timpalnya.

Masih keterangan Gufran, menyiapkan TPS khusus dalam areal tambang termasuk solusi terbaik dalam rangka memastikan tersalur hak pilih para pekerja, namun sampai saat ini belum ada progres baik yang menandakan ketersediaan fasilitas dimaksud. “Kami minta perusahaan memberikan jaminan, jika para pekerja akan menyalurkan hak pilih pada pemilu nanti, baik dengan penyediaan TPS khusus atau dengan opsi lain,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Gufran mendorong managemen PT. AMMAN untuk segera mengumumkan bentuk opsi atau solusi dalam memberikan kepastian, jika seluruh pekerja yang masuk pada hari pelaksanaan tetap akan dapat menyalurkan hak politiknya. “Jumlah pekerja dalam wilayah tambang itu tidak sedikit, jadi harus lebih cepat ditetapkan bentuk penanganan bersama dalam rangka menjamin hak pilih bagi para pekerja,” ungkapnya.

Sebagai informasi bersama, dalam rangka memberikan jaminan bagi seluruh masyarakat untuk menyalurkan hak pilih, pemerintah telah menetapkan pada 14 Februari 2024 sebagai waktu pelaksanaan pemilihan sebagai hari libur nasional. “Jangan sampai hari kerja bagi karyawan akan menghilangkan hak pilih pada Pemilu mendatang,” harapnya.

Gufran sangat menyesalkan keterlambatan perusahaan dalam menetapkan bentuk penanganan sebagai jaminan hak pilih pekerja dapat terealisasi. “Sesuai informasi yang disampaikan pihak KPU KSB, jika ada beberapa dokumen penting yang belum diserahkan perusahaan, termasuk rincian identitas dari para pekerja yang akan masuk kerja pada waktu hari pencoblosan, karena dokumen dimaksud untuk disampaikan kepada KPU Pusat sebagai bahan penetapan pembangunan TPS khusus,” tegasnya. **