Hari Ini, DPRD KSB Gelar Paripurna Penetapan Raperda APBDP 2023

Taliwang, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2023, pada Senin 22/5 (hari ini, red).

Sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus), pelaksanaan rapat paripurna akan berlangsung selama dua kali, dimana pada pagi hari sekitar pukul 10.00 dengan agenda, penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang APBDP tahun 2023 dan dilanjutkan dengan penetapan Raperda APBDP menjadi Perda APBDP 2023.

Rapat paripurna akan kembali dilaksanakan pada siang hari sekitar pukul 14.00 dengan agenda, penyampaian pendapatan akhir Bupati Sumbawa Barat terhadap penetapan Perda APBDP tahun 2023. “Semoga tidak ada kendala yang akan menghambat proses penetapan Perda APBDP tahun 2023,” ucap Abidin Nasar SP, MP selaku wakil ketua DPRD KSB.

Disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tahapan pembahasan sampai pada penetapan APBDP tahun 2023 termasuk bentuk komitmen para anggota DPRD KSB yang sangat serius menjadi bagian dalam pembangunan daerah. “Termasuk gerak cepat yang dilaksanakan bahkan tidak ada jadwal yang tertunda,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Abidin sapaan akrab politisi dari Kecamatan Sekongkang juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada semua jajaran pemerintah KSB atas kerjasama yang telah terbangun, termasuk dalam proses pembahasan sampai pada penetapan Perda APBDP tahu 2023.

Sebelumnya, Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Sekda KSB menegaskan, masukan, kritikan serta saran yang disampaikan masing-masing Fraksi di DPRD KSB telah menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah KSB, bahkan ada yang sudah bisa langsung dilaksanakan

Disampaikan juga bahwa pada perubahan APBD tahun 2023, telah dialokasikan anggaran untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai amanat Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. **