Disnakertrans KSB Siap Bantu Melakukan Pemulangan PMI Bermasalah

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama yang tersandung masalah, termasuk mengakui sangat siap membantu melakukan pemulangan.

“Sekarang kami masih melakukan identifikasi PMI asal KSB yang bermasalah untuk diberikan bantuan. Upaya itu sendiri telah dikoordinasikan langsung dengan Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI),” aku Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans KSB.

Membuka ruang layanan khusus itu sendiri sudah direspon baik oleh masyarakat. Buktinya, dalam beberapa hari terakhir ini, cukup banyak keluarga dari para pahlawan devisa negara itu menyampaikan laporan. “Sudah ada beberapa orang PMI yang telah terindetifikasi, termasuk 2 orang yang dinyatakan meninggal dunia dan seorang yang dilaporkan disiksa oleh majikan,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Meta sapaan akrabnya meminta kepada keluarga PMI, agar tidak ragu untuk menyampaikan laporan kepada Disnakertrans, meskipun keluarganya pergi menggunakan jalur ilegal (tidak resmi). “Kami memberikan layanan kepada masyarakat yang berstatus PMI dengan mengenyampingkan status pekerjaan secara resmi atau ilegal,” tegasnya.

Terkait dengan PMI yang dilaporkan meninggal dunia di Negara Turki dan Uni Emirat Arab sudah melalui proses, bahkan seorang dari korban sudah diterima pihak keluarga. “Untuk PMI yang bekerja di negara Turki sudah sampai di KSB. Sedangkan yang bekerja di Abu Dhabi masih dalam proses dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama sudah ada informasi baik,” harapnya.

Dalam memastikan PMI asal KSB berangkat melalui jalur resmi, Disnakertrans KSB berencana melaksanakan sosialisasi dengan menghadirkan seluruh pemerintah Desa, agar ikut melakukan pengawasan secara langsung dengan memastikan prosedur perjalan bekerja ke luar negeri. “PMI secara ilegal sama halnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sehingga perlu dilakukan sosialisasi sekaligus pemberitahuan dan ajakan untuk menghindari,” timpalnya. **