DPMD KSB Minta Desa Segera Tuntaskan Laporan Realisasi Program

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD), mendorong semua pemerintah Desa untuk menuntaskan laporan realisasi atas pelaksanaan program, karena menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua.

“Kami sudah mengingatkan seluruh pemerintah, jika DPMD KSB akan memberikan rekomendasi pencairan tahap selanjutnya, jika sudah dapat memberikan laporan realisasi dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atas penggunaan anggaran pada tahap pertama,” kata Rizki Saputra S.Ip, MM. Inov selaku kabid pemerintah Desa, saat dikonfirmasi media ini, kemarin.

Lanjut Rizki sapaan akrabnya, tuntas pelaporan yang dijadikan syarat untuk pencairan berikutnya diminta sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes). “Akan ada pembahasan untuk APBDes perubahan dalam waktu dekat ini, jadi harus juga sambil jalan untuk menuntaskan dokumen pelaporan, sehingga bisa proses pencairan tidak terhambat,” lanjutnya.

Masih keterangan Rizki, dalam upaya mendorong percepatan proses penyiapan dokumen sebagai syarat pencairan ADD tahap II, pemerintah Desa diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan DPMD KSB maupun pemerintah Kecamatan setempat. “Perlu menjadi perhatian para Kades, jika ADD tidak segera dicairkan akan menghambat proses pembangunan, karena tidak sesuai dengan perencanaan di dalam APBDes,” tegasnya.

Rizki berharap pada semua Kepala Desa (Kades) yang merasa belum tuntas, agar menjadikan penuntasan dokumen dimaksud sebagai prioritas, karena DPMD KSB tidak akan pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan tahap selanjutnya tanpa pertanggung jawaban tahap sebelumnya. 

Sebagai informasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Desa untuk mengajukan pencairan ADD tahap 2, diantaranya, laporan realisasi APBDes untuk semester I, laporan realisasi dan capaian keluaran penyerapan Dana Desa (DD), permohonan pencairan ADD dari desa, foto copy rekening koran dan yang terpenting juga adalah pertanggung jawaban penggunaan ADD tahap sebelumnya dan harus sudah terverifikasi. **