Bawaslu KSB Ajak Seluruh Parpol Taat Regulasi Kampanye Pemilu

Taliwang, – Lantaran terus marak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), membuat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) harus mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada seluruh Partai Politik (Parpol), agar taat dengan regulasi yang mengatur Pemilu, termasuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

“Kita semua tahu bahwa sekarang ini belum memasuki tahapan kampanye, tetapi jumlah APK yang terpasang sudah memenuhi areal sekitar ruas jalan strategis. Hal itu yang membuat Bawaslu KSB mengeluarkan surat himbauan sekaligus ajakan untuk taat tentang regulasi Pemilu,” ucap Karyadi, SE selaku komisioner Bawaslu KSB.

Karyadi mengingatkan kepada semua parpol dan para Bacaleg, APK yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai dan baleg diluar masa kampanye pemilu, termasuk melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. “Parpol dilarang memuat unsur ajakan, tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai yang dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga pada tempat umum media sosial sebelum masa kampanye,” tandasnya.

Dikesempatan itu Karyadi meminta parpol dan para bacaleg, terutama yang telah melakukan pemasangan APK untuk berinisiatif menurunkannya, terutama yang berada pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah serta perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah. “Perhatikan larangan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan ketentuan peraturan KPU,” tuturnya.

Karyadi menyadari bahwa pemasangan APK yang dilakukan parpol bersama Bacaleg sebagai bentuk sosialisasi, sementara ada dalam aturan yang dapat dilakukan, yaitu sosialisasi dan pendidikan politik. “Parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye pemilu. Sosialisasi dan pendidikan politik dimaksud dengan metode pemasangan bendera partai nomor urut,” lanjutnya.

Terkait dengan masih marak APK yang terpasang, bahkan setiap waktu selalu bertambah, Bawaslu KSB akan kembali membangun koordinasi serta komunikasi dengan pemerintah, agar bisa segera mengambil tindakan adalah langkah tepat. “Kewenangan penertiban sampai pada penerunan APK saat ini berada pada pemerintah, jadi bukan bagian kerja Bawaslu,” tegasnya. **